Dishub Segera Luncurkan Aplikasi Bayar Parkir Online
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya akan segera meluncurkan aplikasi untuk parkir. Hal ini bertujuan menghindari masyarakat dari ulah oknum juru parkir (Jukir) liar.
Terobosan aplikasi tersebut demi menunjang kinerja Dishub dalam membatasi ruang gerak dari jukir liar. Pihaknya saat ini masih menguji coba aplikasi yang berguna mengindentifikasi lokasi parkir dan penanggung jawab penjaga parkir tersebut.
“Aplikasi ini, nantinya dapat mengetahui titik parkir yang ada. Selain itu juga terdapat daftar setoran serta identitas jukirnya agar jelas dan tidak ada pungutan liar parkir,” katanya, Minggu (18/7/2021).
Cara pengoperasiannya pun cukup mudah dan dapat di gunakan oleh seluruh kalangan. Terutama para pengguna kendaraan bermotor agar tidak resah dengan adanya jukir yang tidak resmi.
“Tinggal klik, maka kita dapat mengetahui siapa jukirnya lokasinya berada di mana. Dari aplikasi itu, dapat di buktikan bahwa jukirnya benar atau tidak terdaftar di sistem atau tidak,” bebernya.
Dinas Perhubungan rencananya memang serius ingin menata pengelolaan parkir di Pasar Besar dan Pasar Kahayan melalui aplikasi itu. Dua lokasi tersebut dinilai strategis di kota palangka Raya untuk menunjang retribusi parkir.
“Akan kita buat billing kartu bebas parkir di mana-mana. Kajiannya ini telah saya buat. Kita akan menyusun terlebih dahulu mengenai Peraturan Daerah (Perda) dulu terkait parkir ini,” tandasnya. (oiq)