Polres Gumas Tangkap Pengedar Sabu, 10,42 Gram Diamankan

KUALA KURUN, Kalteng.co – Polres Gunung Mas (Gumas) melalui Satresnarkoba bersama Polsek Manuhing kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba.
Seorang pria berinisial I (45) berhasil ditangkap lantaran diduga menjadi pengedar sabu di wilayah Kecamatan Manuhing. Penangkapan terjadi pada Kamis, 18 September 2025 sekitar pukul 17.00 WIB.
Tim gabungan Polres Gumas dan Polsek Manuhing melakukan penggerebekan di sebuah pondok milik warga di Desa Fajar Harapan, Kecamatan Manuhing.
Informasi penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba di lingkungan mereka. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebuah tas selempang coklat merek Polo Amstar. Di dalamnya terdapat kotak bekas lem berwarna oranye-putih yang dimodifikasi sebagai tempat penyimpanan sabu.
Hasil pemeriksaan, kotak tersebut berisi gulungan tisu yang menyembunyikan dua paket plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat kotor total 10,42 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai Rp4,5 juta yang diakui tersangka sebagai hasil penjualan sabu, timbangan digital, plastik klip kosong, serta satu unit ponsel.
Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Abi Wahyu Prasetyo membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyampaikan apresiasi kepada tim gabungan dan masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi.
“Keberhasilan ini adalah bukti sinergi solid antara Satresnarkoba dengan Polsek jajaran, serta adanya kepedulian masyarakat yang berani melapor,” ujar Iptu Abi, Jumat (19/09/2025).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya. (nya)
EDITOR: TOPAN



