DPRD Kalteng Gelar Rapat Paripurna Bahas Nota Keuangan dan Raperda APBD Tahun Anggaran 2026
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalteng, Senin (13/10/2025).
Rapat di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Kalteng, Arton S. Dohong, di dampingi para Wakil Ketua DPRD, serta di hadiri oleh unsur Forkopimda, Staf Ahli Gubernur, para Asisten Sekretariat Daerah, Kepala Perangkat Daerah, pimpinan instansi vertikal, tenaga ahli DPRD, serta tokoh masyarakat, adat, dan pemuda.
Dalam sambutan pembukaannya, Arton S. Dohong menyampaikan bahwa rapat paripurna tersebut secara resmi di buka dan terbuka untuk umum, sesuai dengan Peraturan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD, Pasal 121 ayat (1) huruf c.
Agenda utama rapat kali ini adalah penyampaian pidato pengantar Gubernur Kalimantan Tengah terkait Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Mari Terus Memperkuat Kolaborasi Dalam Membangun Kalimantan Tengah
Pidato tertulis Gubernur Kalteng di sampaikan oleh Wakil Gubernur H. Edy Pratowo, yang menegaskan bahwa penyusunan APBD Tahun 2026 di lakukan dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah, sebagai dasar dalam perencanaan belanja yang tepat sasaran.
“Penyusunan APBD 2026 harus mengedepankan prinsip efektivitas, efisiensi, serta fokus pada pencapaian target pelayanan publik. Rasionalisasi belanja yang belum menjadi prioritas juga perlu di lakukan untuk meningkatkan kualitas hasil pembangunan daerah,” ujar Edy Pratowo.
Ia menambahkan, alokasi anggaran di arahkan untuk mendukung belanja wajib dan program prioritas daerah, yang sejalan dengan kebijakan Pemerintah Pusat serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut, Edy Pratowo menjelaskan bahwa penyusunan Rancangan APBD Tahun 2026 telah di sesuaikan dengan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
Rincian Nota Keuangan dan Lampiran Raperda APBD memuat Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), yang mencerminkan pelaksanaan pemerintahan dan pelayanan publik di tahun mendatang.
“Mari kita terus memperkuat kolaborasi dalam membangun Kalimantan Tengah yang semakin berkah, maju, dan sejahtera, menuju Indonesia Emas 2045,” tutupnya. (pra)
EDITOR: TOPAN




