Pengedar Sabu Palangka Raya Diborgol, Polisi Sita 106 Gram
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Informasi dari warga menjadi kunci keberhasilan kepolisian dalam menggagalkan peredaran narkotika di Kota Palangka Raya, Rabu (22/10/2025) malam.
Dari operasi yang digelar kepolisian tersebut, seorang pria berinisial IAF (33) ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 106 gram.
Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji menjelaskan, laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di kawasan Jalan G. Obos XX, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, segera ditindaklanjuti oleh tim Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba.
“Petugas bergerak cepat setelah menerima informasi tersebut dan melakukan penyelidikan di lapangan. Hasilnya, seorang pria berhasil diamankan bersama barang bukti narkotika,” ujar Erlan, Jumat (31/10/2025).
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan perangkat RT setempat, ditemukan satu paket sabu seberat sekitar 106 gram.
“Barang itu dibungkus tisu putih, plastik hitam, dan plastik merah. Pelaku sempat berupaya membuangnya ke parit untuk menghilangkan jejak, namun aksinya digagalkan polisi,” tegasnya.
Selain sabu, petugas juga menyita sebuah ponsel berwarna biru, dompet berisi identitas dan uang tunai Rp175 ribu, tas selempang merek Quiksilver serta sepeda motor Honda Suprafit KH 6867 AP yang diduga digunakan untuk bertransaksi.
Seluruh barang bukti dan pelaku kini diamankan di Ditresnarkoba Polda Kalteng untuk penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tandasnya. (oiq)
EDITOR: TOPAN




