Kejati Kalteng Geledah Dua Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Zirkon Rp281 Miliar: Kantor DPMPTSP dan PT KBM

PALANGKA RAYA, Kalteng.co-Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penjualan komoditas zircon dan mineral turunannya di wilayah Kalimantan Tengah.
Langkah tersebut dilakukan setelah Kejati Kalteng meningkatkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan. Peningkatan status itu didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Nomor PRIN-02/O.2/Fd.2/03/2026 tertanggal 10 Maret 2026.
“Penggeledahan dilakukan pada Selasa (10/3/2026) di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Tengah di Jalan Tjilik Riwut Km 5,5 serta di kantor PT KBM yang beralamat di Jalan Mangku Rambang, Kota Palangka Raya,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah melalui Asisten Intelijen Hendri Hanafi menyampaikan, Rabu (11/3/2026).
Menurutnya, dari dua lokasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan zircon dan mineral turunan lainnya oleh PT KBM dan beberapa entitas terkait pada periode 2020 hingga 2025.
“Kasus ini merupakan pengembangan dari penyelidikan sebelumnya terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan ekspor komoditas zircon, ilmenite dan rutil oleh salah satu perusahaan di Kalimantan Tengah,” urainya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, PT KBM diketahui memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi pada tahun 2014 melalui Surat Keputusan Bupati Kapuas.
Izin tersebut kemudian ditingkatkan menjadi IUP Operasi Produksi pada tahun 2018 melalui keputusan Kepala DPMPTSP Provinsi Kalimantan Tengah dengan masa berlaku lima tahun dan diperpanjang kembali pada tahun 2023 hingga tahun 2033.
“Namun dalam perkembangannya, perusahaan tersebut diduga melakukan pembelian bahan baku pasir zircon dari aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Kalimantan Tengah,” paparnya.
Bahan baku tersebut kemudian diduga dipasarkan dan dijual seolah-olah berasal dari wilayah IUP perusahaan dengan memanfaatkan kuota produksi dan penjualan yang tercantum dalam dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Selain itu, dalam proses penerbitan serta persetujuan RKAB perusahaan pada beberapa tahun berjalan diduga tidak dilakukan evaluasi secara cermat sesuai ketentuan yang berlaku.
Penyidik juga menduga terdapat penerimaan sejumlah uang baik secara langsung maupun tidak langsung kepada pihak tertentu sehingga membuka peluang terjadinya penyalahgunaan kuota produksi dan penjualan.
Berdasarkan data pada sistem Online Single Submission (OSS), PT KBM juga diketahui tidak memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai dengan kegiatan penambangan maupun perdagangan zircon.
Dalam catatan Kementerian Perdagangan, “perusahaan tersebut tercatat telah melakukan ekspor zircon pada periode 2022 hingga 2025 dengan total volume sekitar 15.028 ton dengan nilai ekspor mencapai sekitar USD 17 juta atau setara Rp281 miliar,” tegasnyw.
Penyidikan ini merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum khususnya terkait pengelolaan sumber daya alam di wilayah Kalimantan Tengah.
“Saat ini penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti yang diperlukan untuk memperkuat pembuktian perkara, termasuk menelusuri serta mengidentifikasi aset-aset yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan tersebut,” tukasnya. (oiq)




