Perjuangkan Hak Masyarakat Adat di Kalteng, Kaharingan Institute Desak Sinkronisasi Aturan Tambang Rakyat

PALANGKA RAYA, Kalteng.co-Persoalan legalitas pertambangan emas tradisional kembali menjadi sorotan utama di Kalimantan Tengah. Guna mencari solusi atas ketergantungan ekonomi masyarakat terhadap sektor ini, Kaharingan Institute Indonesia menggelar audiensi strategis dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah, Senin (13/4/2026).
Pertemuan yang berlangsung pukul 10.00 WIB di Kantor Dinas ESDM Kalteng ini menjadi wadah aspirasi bagi masyarakat adat dan penambang tradisional yang selama ini berada di area abu-abu hukum demi menyambung hidup.
Memperjuangkan Hak Ekonomi Masyarakat Adat
Ketua Kaharingan Institute Indonesia, Wancino, hadir didampingi sejumlah tokoh penting, termasuk Damang Kepala Adat, Ketua DAD, hingga Kepala Desa dari berbagai wilayah seperti Kecamatan Tasik Payawan, Desa Petak Bahandang, Hiyang Bana, Tumbang Pango, hingga Tumbang Miri.
Fokus utama yang dipertanyakan adalah kejelasan prosedur perizinan bagi penambang rakyat yang memiliki lahan terbatas (sekitar dua hektare). Hal ini krusial karena banyak masyarakat yang telah mengantongi alas hak berupa:
Sertifikat Hak Milik (SHM)
Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SP2FBT)
“Masyarakat sangat bergantung pada aktivitas pertambangan rakyat sebagai mata pencaharian utama. Kami menyadari ini sering kali berbenturan dengan aturan, namun keterbatasan pilihan ekonomi membuat aktivitas ini tetap berjalan,” tegas perwakilan delegasi dalam pertemuan tersebut.
Respons Dinas ESDM: Syarat Mutlak Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR)
Audiensi ini disambut langsung oleh Sekretaris Dinas ESDM Kalteng, Syarippudin, S.Hut. Dalam penjelasannya, pihak ESDM menegaskan bahwa kepemilikan lahan pribadi (SHM/SP2FBT) tidak serta-merta memberikan izin untuk melakukan aktivitas pertambangan.
Berdasarkan aturan yang berlaku, ada beberapa poin kunci terkait Izin Pertambangan Rakyat (IPR):
Zonasi WPR: IPR hanya dapat diterbitkan jika lokasi lahan berada di dalam Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang telah ditetapkan oleh Kementerian ESDM.
Luasan Maksimal: Luas maksimal untuk satu IPR adalah 5 hektare.
Prosedur Pengusulan: Pemerintah Kabupaten harus mengajukan usulan WPR kepada Pemerintah Provinsi, yang kemudian diteruskan ke kementerian pusat.
“Pemerintah Provinsi bekerja berpedoman pada aturan. IPR tidak terkait langsung dengan kepemilikan lahan, melainkan harus berada dalam zonasi WPR yang sah,” tulis pihak ESDM dalam notulen resmi audiensi.
Kendala Tata Ruang dan Status Kawasan Hutan
Salah satu hambatan besar dalam melegalkan tambang rakyat di Kalimantan Tengah adalah masalah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Sebagian besar wilayah di Bumi Tambun Bungai berstatus sebagai kawasan hutan atau konservasi.
Hal ini menyebabkan proses penetapan WPR membutuhkan waktu lama karena harus mendapatkan rekomendasi dari kementerian lain, seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Alternatif Perizinan Lain
Selain IPR, Dinas ESDM memaparkan opsi lain bagi pelaku usaha kecil atau koperasi:
SIPB (Surat Izin Penambangan Batuan): Berlaku untuk material batuan lepas dengan luas maksimal 50 hektare. Namun, tetap diwajibkan memiliki dokumen lingkungan, tenaga ahli, dan Kepala Teknik Tambang (KTT).
IUP Khusus: Merujuk regulasi terbaru, Menteri ESDM dapat menerbitkan IUP khusus untuk skema usaha kecil dan koperasi.
Komitmen Lintas Lembaga
Seriusnya isu ini terlihat dari tembusan permohonan audiensi yang disampaikan ke berbagai pemangku kebijakan tertinggi, mulai dari Menteri ESDM RI, Ketua Mahkamah Konstitusi, hingga jajaran Forkopimda Kalimantan Tengah (Gubernur, Kapolda, dan Ketua DPRD).
Hingga saat ini, Pertambangan Emas Skala Kecil (PESK) yang tidak berizin masih menjadi tantangan pelik. Tanpa legalitas, hasil tambang masyarakat tidak dapat diperjualbelikan secara resmi di pasar legal, yang pada akhirnya merugikan ekonomi kerakyatan dan pendapatan daerah.
Melalui audiensi ini, diharapkan ada sinkronisasi kebijakan antara pusat dan daerah agar masyarakat adat tetap bisa bekerja tanpa terbayang-bayang sanksi hukum, sembari tetap menjaga kelestarian lingkungan. (*/tur)



