BeritaGUNUNG MASHukum Dan KriminalKuala Kurun

Perangi Narkoba, Satresnarkoba Polres Gunung Mas Ringkus Pengedar Sabu di Tewah

KUALA KURUN, Kalteng.co-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria paruh baya berinisial (S) berhasil diamankan petugas di Jalan Sekata, Kelurahan Tewah, pada Jumat (10/4/2026).

Penangkapan ini menjadi bagian dari misi besar Polri dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman bahaya laten narkoba yang merusak masa depan bangsa.

Kronologi Penangkapan: Berawal dari Laporan Masyarakat

Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran aktif warga. Plh Kasat Resnarkoba Polres Gunung Mas, Ipda Bonar Ari Sihombing, S.H., mewakili Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo S.I.K, M.H, menjelaskan bahwa informasi dari masyarakat menjadi kunci utama operasi ini.

“Kami sangat mengapresiasi masyarakat yang peduli terhadap keamanan lingkungannya. Penangkapan tersangka (S) beserta barang bukti sabu ini adalah bukti nyata bahwa Polri hadir untuk menjaga keamanan dan ketertiban,” ujar Ipda Bonar.

Barang Bukti yang Diamankan

Dalam penggeledahan yang dilakukan secara teliti di kediaman pelaku, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan aktivitas pengedaran narkotika. Total barang bukti yang disita meliputi:

  • 9 Paket Sabu: Sebanyak 7 paket plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu ditemukan di dalam kamar pelaku.

  • Barang Bukti Tambahan: 2 paket sabu lainnya ditemukan tersembunyi di bawah jendela luar rumah.

  • Total Berat: Sabu seberat 4,60 gram.

  • Peralatan Pendukung: Sejumlah peralatan yang diduga kuat digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.

Ancaman Hukuman: Pasal Berlapis untuk Efek Jera

Pihak kepolisian menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi para bandar maupun pengedar di wilayah Kabupaten Gunung Mas. Sebagai bentuk penegakan hukum yang tegas, tersangka (S) akan dijerat dengan pasal berlapis.

Dasar Hukum:

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jenis SanksiKeterangan
Ancaman PidanaPenjara maksimal 12 tahun
Tujuan HukumMemberikan efek jera bagi pelaku dan pencegahan bagi masyarakat

Sinergi Polres Gunung Mas dan Masyarakat

Polres Gunung Mas terus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi dalam memerangi narkoba. Semangat gotong royong dalam memberikan informasi kepada pihak berwajib sangat diperlukan guna memutus mata rantai peredaran barang haram tersebut.

Dengan kewaspadaan tinggi dan kerja sama yang solid, diharapkan Kabupaten Gunung Mas dapat bertransformasi menjadi wilayah yang aman, kondusif, dan benar-benar bersih dari peredaran narkotika (Bersinar).

Kontak Pengaduan: Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar melalui layanan pengaduan Polres Gunung Mas. (cep)

Related Articles

Back to top button