BeritaNASIONAL

Strategi Baru Pengentasan Kemiskinan: Penerima Bansos Kini Bisa Kerja di Koperasi Merah Putih

KALTENG.CO-Pemerintah Indonesia melalui kolaborasi lintas kementerian tengah menyiapkan terobosan besar dalam upaya memutus rantai kemiskinan.

Para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) atau penerima bantuan sosial (bansos) kini tidak hanya menjadi objek penerima bantuan tunai, tetapi didorong untuk menjadi subjek ekonomi produktif melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Gambar Kiri Gambar Kanan

Langkah strategis ini diresmikan dalam pertemuan antara Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) dan Menteri Koperasi Ferry Juliantono di Jakarta, Senin (13/4/2026). Sinergi ini merupakan implementasi nyata dari Inpres Nomor 8 Tahun 2025 yang menitikberatkan pada kemandirian ekonomi masyarakat kurang mampu.

Target Graduasi: Dari Penerima Bantuan Jadi Mandiri

Gus Ipul menegaskan bahwa kolaborasi ini bertujuan untuk menciptakan “graduasi” massal, di mana warga tidak lagi bergantung pada bansos karena telah memiliki penghasilan tetap.

“Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih ini adalah bagian dari pemberdayaan. Salah satunya adalah memberikan kesempatan kepada keluarga penerima manfaat untuk menjadi pekerja di sana,” ujar Gus Ipul.

Menurutnya, program ini membuat pengentasan kemiskinan menjadi jauh lebih terukur. Dengan bekerja di koperasi, KPM diharapkan mendapatkan penghasilan yang lebih besar dibandingkan nilai bansos bulanan, sehingga mereka bisa lepas dari kategori keluarga prasejahtera secara berkelanjutan.

Tak Hanya Gaji, Anggota Koperasi Berhak Atas SHU

Salah satu poin menarik dari program ini adalah kesempatan bagi warga untuk menjadi anggota resmi Koperasi Merah Putih. Kementerian Sosial (Kemensos) dan Kementerian Koperasi (Kemenkop) saat ini tengah mengkaji payung hukum agar iuran pokok dan wajib tidak membebani warga.

Menjadi anggota koperasi berarti warga berhak atas Sisa Hasil Usaha (SHU) setiap akhir tahun.

  • Manfaat SHU: Berfungsi sebagai tabungan masa depan bagi warga.

  • Peningkatan Pendapatan: Membantu warga yang berada di kelompok Desil 1 dan Desil 2 untuk naik kelas secara ekonomi.

Menteri Koperasi Ferry Juliantono optimis bahwa SHU akan menjadi instrumen penting untuk menaikkan taraf hidup. “Harapannya setelah jadi anggota, sisa hasil usaha akan menambah pendapatan mereka sehingga bisa keluar dari garis kemiskinan,” ungkap Ferry.

Kuota Masif: Serapan 1,4 Juta Tenaga Kerja

Peluang kerja yang ditawarkan program ini tergolong sangat besar. Ferry Juliantono memaparkan proyeksi kebutuhan tenaga kerja yang mencapai angka jutaan:

  1. Rasio Pekerja: Setiap Koperasi Desa/Kelurahan diproyeksikan menyerap 15 hingga 18 orang KPM.

  2. Skala Nasional: Dengan target pembangunan 80.000 koperasi di seluruh Indonesia.

  3. Total Serapan: Potensi penyerapan tenaga kerja mencapai hampir 1,4 juta orang penerima manfaat PKH.

Apa Saja Jenis Pekerjaan yang Tersedia?

Wakil Menteri Koperasi, Farida Farichah, menjelaskan bahwa skema pekerjaan sedang dimatangkan. Koperasi ini akan membutuhkan berbagai posisi operasional, di antaranya:

  • Tenaga Pengemudi (Driver): Untuk operasional logistik dan kendaraan koperasi.

  • Tenaga Keamanan (Satpam): Menjaga aset dan lingkungan koperasi.

  • Penjaga Gudang: Mengelola stok barang dan pergudangan.

  • Tenaga Operasional Lapangan lainnya.

Harapan Masa Depan Ekonomi Desa

Dengan transformasi bansos menuju pemberdayaan produktif ini, pemerintah berharap ekonomi di tingkat desa dan kelurahan akan berputar lebih cepat. Koperasi Merah Putih diharapkan menjadi motor penggerak baru yang tidak hanya menyediakan barang dan jasa bagi warga, tetapi juga menjadi ladang penghidupan bagi mereka yang paling membutuhkan.

Program ini menjadi bukti bahwa pengentasan kemiskinan di tahun 2026 tidak lagi hanya soal menyalurkan bantuan, melainkan membangun ekosistem kerja yang memanusiakan dan memandirikan masyarakat. (*/tur)

Related Articles

Back to top button