Akhiri Perseteruan, Razman Arif Nasution Maafkan Nikita Mirzani: Kasihan, 6 Tahun Itu Lama

KALTENG.CO-Dinamika hubungan antara Nikita Mirzani dan Razman Arif Nasution kini memasuki babak baru yang mengejutkan.
Setelah bertahun-tahun terlibat aksi saling sindir dan komentar pedas di ruang publik, pengacara kondang Razman Arif Nasution secara mengejutkan memilih untuk menyudahi permusuhan mereka.

Keputusan ini diambil Razman menyusul vonis berat yang kini harus dijalani oleh Nikita Mirzani. Sebagaimana diketahui, bintang film Nenek Gayung tersebut dijatuhi hukuman enam tahun penjara atas kasus hukum yang membelitnya.
Alasan Kemanusiaan di Balik Kata Maaf
Ditemui di kawasan Epicentrum, Rasuna Said, Jakarta Selatan pada Senin (13/4/2026), Razman mengaku telah berbicara dengan sang istri untuk merelakan segala perselisihan masa lalu dengan Nikita. Rasa iba muncul setelah melihat beratnya konsekuensi hukum yang diterima ibu tiga anak tersebut.
“Saya bilang sama istri, maafkan saja dia. Karena dia proses hukumnya sudah berat. 6 tahun itu nggak sebentar lho. Dan dia juga membayar kerugian, denda kan, angkanya itu miliaran,” ungkap Razman kepada media.
Menurut Razman, hukuman penjara ditambah denda materiil yang mencapai angka miliaran rupiah sudah merupakan beban yang sangat berat bagi siapa pun, termasuk bagi sosok Nikita yang selama ini dikenal kuat.
Simpati untuk Status Single Parent
Selain aspek hukum, Razman juga menyoroti sisi kemanusiaan terkait peran Nikita sebagai kepala keluarga. Sebagai pengacara, Razman memahami betul bagaimana sulitnya seorang ibu yang harus terpisah dari anak-anaknya yang masih membutuhkan perhatian.
“Saya bisa pahami dia single parent. Paling tidak untuk anaknya dua orang yang masih kecil. Kalau Lolly sudah dewasa ya, sudah 18 tahun lebih,” tambahnya.
Rasa simpati ini menjadi alasan kuat bagi Razman untuk tidak lagi memperpanjang api perseteruan yang selama ini menghiasi pemberitaan media tanah air.
Kilas Balik Kasus: Dari 4 Tahun Menjadi 6 Tahun Penjara
Perjalanan hukum Nikita Mirzani hingga sampai ke titik ini memang tergolong panjang dan penuh liku:
Putusan PN Jakarta Selatan: Awalnya, majelis hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terkait kasus pemerasan dengan pengancaman terhadap Reza Gladys. Saat itu, dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dinyatakan tidak terbukti.
Banding di PT DKI Jakarta: Jaksa mengajukan banding, dan hasilnya hukuman diperberat. Hakim tingkat banding menilai kasus pemerasan disertai ancaman serta TPPU dinyatakan terbukti.
Vonis Akhir: Hukuman Nikita pun bertambah menjadi 6 tahun penjara.
Kasasi Ditolak: Nikita sempat menempuh upaya hukum terakhir melalui kasasi di Mahkamah Agung (MA). Namun, MA resmi menolak kasasi tersebut, sehingga vonis 6 tahun kini bersifat tetap (inkracht).
Dengan diakhirinya perseteruan ini oleh pihak Razman, publik melihat sisi lain dari sang pengacara yang biasanya keras. Sementara itu, Nikita Mirzani kini harus fokus menjalani masa tahanannya dan memenuhi kewajiban denda yang telah ditetapkan oleh pengadilan. (*/tur)



