Polda Kalteng Dorong Warga Gunakan Super App, Urus SIM hingga Pengaduan Kini Bisa Lewat Ponsel

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Polda Kalimantan Tengah terus mendorong transformasi pelayanan kepolisian berbasis digital. Salah satunya dengan mengajak masyarakat memanfaatkan aplikasi Super App yang menghadirkan berbagai layanan kepolisian dalam satu platform.
Melalui aplikasi tersebut, masyarakat kini dapat mengakses layanan publik tanpa harus datang langsung ke kantor polisi, mulai dari pengaduan masyarakat hingga layanan administrasi kepolisian. Kabid Humas Polda Kalteng, Budi Rachmat, mengatakan Super App menjadi langkah modernisasi pelayanan agar lebih cepat, praktis dan mudah dijangkau masyarakat.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk segera mengunduh dan menggunakan Super App, karena berbagai layanan kepolisian kini bisa diakses dengan cepat dan mudah dalam satu genggaman,” ujar Budi, Selasa (12/5/2026). Menurutnya, aplikasi tersebut dirancang untuk memberikan kemudahan akses layanan publik secara digital sehingga masyarakat tidak perlu lagi antre atau datang langsung ke kantor kepolisian.
“Dengan aplikasi ini, masyarakat bisa menyampaikan laporan atau pengaduan secara cepat, sekaligus mendapatkan informasi penting terkait situasi kamtibmas,” katanya. Tak hanya itu, berbagai layanan administrasi kepolisian seperti pembuatan SIM, STNK, SKCK hingga e-tilang juga telah terintegrasi dalam aplikasi tersebut.
“Semua layanan terhubung dalam satu aplikasi, sehingga lebih praktis, transparan dan dapat diakses kapan saja,” ungkap Budi. Ia menambahkan, Super App juga dilengkapi tampilan yang sederhana dan ramah pengguna sehingga mudah digunakan oleh seluruh lapisan masyarakat.
“Ini merupakan langkah nyata kami dalam menghadirkan layanan kepolisian yang modern, cepat, mudah dan terpercaya bagi seluruh masyarakat,” tandasnya. Selain dapat diakses selama 24 jam, aplikasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepolisian sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat di era digital yang serba cepat.(oiq)




