Tiga Hari Razia Pajak Kendaraan di Palangka Raya, Tunggakan Capai Rp135 Juta

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palangka Raya terus menggencarkan operasi gabungan penertiban pajak kendaraan bermotor di sejumlah titik jalan protokol. Dalam razia yang digelar selama tiga hari berturut-turut, mulai 19 hingga 21 Mei 2026, ratusan kendaraan diperiksa dan puluhan di antaranya diketahui menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Kepala Bapenda Palangka Raya, Emi Abriyani mengatakan, operasi pertama dilaksanakan pada Selasa (19/5/2026) di Jalan Garuda. Dalam kegiatan tersebut, petugas memeriksa sebanyak 495 kendaraan. “Dari hasil razia di Jalan Garuda, ditemukan 76 kendaraan yang menunggak pajak. Terdiri dari 64 kendaraan roda dua dan 12 kendaraan roda empat,” ujar Emi, Jumat (22/5/2026).
Ia menjelaskan, estimasi tunggakan pajak dari operasi hari pertama mencapai Rp46.683.100. Nilai itu berasal dari tunggakan kendaraan roda dua sebesar Rp15.576.600 dan kendaraan roda empat sebesar Rp31.106.500. Operasi gabungan kemudian dilanjutkan pada Rabu (20/5/2026) di Jalan Yos Sudarso, tepatnya depan kantor TVRI. Pada hari kedua tersebut, jumlah kendaraan yang terjaring razia meningkat hingga mencapai 660 unit.
“Untuk kegiatan di Jalan Yos Sudarso, terdapat 86 kendaraan yang masih menunggak PKB, dengan rincian 74 kendaraan roda dua dan 12 kendaraan roda empat,” katanya.Dari hasil operasi hari kedua itu, potensi tunggakan pajak kendaraan bermotor diperkirakan mencapai Rp55.335.918. Menurut Emi, angka tersebut menjadi salah satu yang tertinggi selama pelaksanaan operasi gabungan pekan ini.
Selanjutnya pada Kamis (21/5/2026), razia kembali digelar di Jalan Wahidin Sudirohusodo. Petugas memeriksa sebanyak 380 kendaraan dan kembali menemukan puluhan kendaraan yang belum melunasi kewajiban pajaknya. “Di lokasi terakhir, ada 70 kendaraan yang menunggak pajak, terdiri dari 61 roda dua dan sembilan roda empat. Total estimasi tunggakan mencapai Rp33.618.600,” pungkasnya. (oiq)




