Kakanwil Imigrasi Kalteng Perkuat Kesadaran Hukum Masyarakat Lewat Program Desa Binaan Imigrasi

KOTAWARINGIN BARAT, Kalteng.co – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Tengah, Mas Arie Yuliansa Dwi Putra, terus memperkuat upaya peningkatan kesadaran hukum masyarakat melalui Program Desa Binaan Imigrasi. Salah satu implementasinya diwujudkan melalui kegiatan penyuluhan hukum keimigrasian yang dilaksanakan Kantor Imigrasi Kelas III TPI Kotawaringin Barat di Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat, Selasa (7/7/2026).
Kegiatan yang melibatkan Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA) tersebut merupakan bagian dari strategi Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memperluas edukasi hukum keimigrasian hingga ke tingkat desa. Melalui pendekatan langsung kepada masyarakat, peserta diberikan pemahaman mengenai layanan keimigrasian, migrasi aman, pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), serta pentingnya kepatuhan terhadap peraturan keimigrasian.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Tengah, Mas Arie Yuliansa Dwi Putra, mengatakan Program Desa Binaan Imigrasi menjadi langkah strategis dalam meningkatkan literasi hukum masyarakat sekaligus mencegah berbagai persoalan keimigrasian yang berpotensi merugikan warga.
“Program Desa Binaan Imigrasi merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat. Melalui peran Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA), kami ingin memastikan informasi keimigrasian dapat dipahami dengan baik sehingga masyarakat terhindar dari praktik migrasi nonprosedural maupun tindak pidana perdagangan orang,” ujar Mas Arie.
Sebagai bentuk sinergi dengan pemerintah daerah, dalam kegiatan tersebut juga dilakukan penyerahan plakat kepada Camat Pangkalan Lada sebagai apresiasi atas dukungan terhadap pelaksanaan Program Desa Binaan Imigrasi di Kabupaten Kotawaringin Barat.
Selain itu, jajaran Imigrasi menyerahkan secara simbolis Piagam Peresmian Desa Binaan Imigrasi kepada lima desa yang telah ditetapkan sebagai Desa Binaan Imigrasi, yakni Desa Sungai Melawen, Desa Lada Mandala Jaya, Desa Pangkalan Dewa, Desa Pangkalan Tiga, dan Desa Pandu Sanjaya.
Usai prosesi peresmian, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi mengenai tugas dan fungsi keimigrasian, peran masyarakat dalam pengawasan orang asing, migrasi aman, serta pencegahan TPPO. Perwakilan Kepolisian Sektor Pangkalan Lada turut memberikan edukasi dan imbauan kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus tindak pidana perdagangan orang melalui jalur migrasi nonprosedural.
Tidak hanya berfokus pada edukasi hukum, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Tengah bersama Kantor Imigrasi Kelas III TPI Kotawaringin Barat juga menggelar kegiatan Imigrasi Berbagi sebagai bentuk kepedulian sosial kepada masyarakat. Dalam kegiatan tersebut, bantuan berupa beras dan paket sembako disalurkan kepada warga kurang mampu di Kecamatan Pangkalan Lada.
Kegiatan sosial tersebut menjadi wujud komitmen Imigrasi yang tidak hanya menjalankan fungsi pelayanan, pengawasan, dan penegakan hukum keimigrasian, tetapi juga hadir memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Program Desa Binaan Imigrasi merupakan bagian dari Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang bertujuan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, memperluas edukasi keimigrasian, serta memperkuat sinergi antara Imigrasi, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat.
Melalui program ini, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Tengah berharap semakin banyak desa yang memiliki pemahaman baik mengenai keimigrasian, sehingga mampu berperan aktif dalam mencegah migrasi nonprosedural serta tindak pidana perdagangan orang. (*/pra)



