DPRD Kalteng Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Banggar Sampaikan Delapan Rekomendasi Strategis

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – DPRD Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026, dengan agenda utama persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2025, Selasa (14/7/2026) malam.
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kalteng, Riska Agustin, dan dihadiri 31 anggota dewan dari total 45 anggota, sehingga memenuhi kuorum sesuai Tata Tertib DPRD. Saat membuka sidang, Riska menegaskan rapat telah memenuhi syarat untuk dilaksanakan.
“Berdasarkan Peraturan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Pasal 121 Ayat 1 huruf b, kuorum tercapai, Rapat Paripurna dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” ujar Riska.
Agenda rapat meliputi penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar), penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Gubernur dan DPRD, serta pendapat akhir gubernur terhadap Raperda tersebut.
Juru Bicara Banggar DPRD Kalteng, H. Sudarsono, menyampaikan pembahasan dilakukan melalui serangkaian tahapan mulai dari pidato pengantar gubernur, pemandangan umum fraksi, rapat Banggar, rapat komisi, hingga rapat gabungan komisi. Ia menjelaskan Banggar menyepakati Raperda beserta laporan keuangan pemerintah daerah dengan sejumlah catatan strategis.
“Banggar DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dapat menyepakati Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2025 beserta lampiran laporan keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025,” kata Sudarsono.
Dalam laporannya, Banggar mencatat realisasi pendapatan daerah mencapai sekitar Rp7,284 triliun atau 91,23 persen, sedangkan realisasi belanja mencapai Rp7,433 triliun atau 89,03 persen. Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah juga membukukan SILPA sebesar Rp216,073 miliar.
Banggar turut memberikan delapan rekomendasi, di antaranya peningkatan kualitas perencanaan fiskal, penguatan kemandirian fiskal daerah, optimalisasi aset daerah, percepatan penyelesaian rekomendasi BPK, hingga penguatan sistem pengendalian internal pemerintah.
Setelah laporan Banggar dibacakan, pimpinan rapat meminta persetujuan seluruh anggota dewan, kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan DPRD.
Pendapat akhir gubernur disampaikan oleh Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Dr. Linae Victoria Aden, mewakili Gubernur.Ia menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas seluruh proses pembahasan yang telah berlangsung.
“Kami menyampaikan penghargaan dan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kerja sama serta rekomendasi DPRD selama proses pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD,” ujar Linae. Ia menambahkan seluruh rekomendasi DPRD akan menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pengelolaan APBD.
Usai seluruh agenda selesai, Riska Agustin juga mengumumkan perubahan kepengurusan Fraksi PKB DPRD Kalteng, yakni penunjukan Ir. Habib Said Abdul Rahman, M.M. sebagai Ketua Fraksi PKB sisa masa jabatan 2024–2029. Menutup rapat, Riska menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta sidang.(bam)



