Antisipasi Dampak Asap Karhutla, Disdik Palangka Raya Atur Penyesuaian Aktivitas Belajar

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Pendidikan mengambil langkah antisipatif menyusul mulai menurunnya kualitas udara akibat musim kemarau yang berpotensi memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Salah satu upaya yang dilakukan yakni menerapkan penyesuaian kegiatan belajar mengajar di seluruh satuan pendidikan.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 400.3.5.1/2439/Disdik.SD/VII/2026 yang diterbitkan pada 27 Juli 2026. Edaran itu ditujukan kepada seluruh kepala sekolah jenjang Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), baik negeri maupun swasta, termasuk Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kota Palangka Raya.
Melalui kebijakan tersebut, seluruh warga sekolah diwajibkan menggunakan masker, terutama ketika melakukan aktivitas di luar ruangan. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap risiko paparan kabut asap yang dapat mengganggu kesehatan.
Selain itu, sekolah diminta menyesuaikan berbagai kegiatan apabila kondisi kualitas udara terus mengalami penurunan. Sejumlah aktivitas luar ruangan seperti upacara bendera, pelajaran olahraga, senam bersama, hingga kegiatan ekstrakurikuler untuk sementara dapat dihentikan. Sebaliknya, kegiatan yang dapat dilaksanakan di dalam ruangan tetap diperbolehkan berlangsung dengan memperhatikan kondisi masing-masing sekolah.
Dinas Pendidikan juga mengimbau para peserta didik untuk menjaga daya tahan tubuh dengan menerapkan pola makan bergizi seimbang dan memperbanyak konsumsi air putih selama potensi kabut asap masih terjadi.
Sebagai acuan dalam mengambil keputusan, setiap satuan pendidikan diminta memantau perkembangan kualitas udara melalui informasi resmi yang disampaikan BMKG maupun IQAir. Apabila kondisi udara kembali berada pada kategori aman, aktivitas pembelajaran serta kegiatan luar ruangan dapat dilaksanakan kembali secara normal.
Surat edaran tersebut mulai diberlakukan sejak tanggal ditetapkan dan menjadi pedoman bagi seluruh satuan pendidikan di Kota Palangka Raya selama ancaman kabut asap akibat karhutla masih berpotensi terjadi. (pra)



