Ada Pasal Penganiayaan dalam Sidang Kasus Pembunuhan Sarwani
PALANGKA RAYA,Kalteng.co – Ruang Candra di Pengadilan Negeri Palangka Raya dipenuhi keluarga (alm) Sarwani alias Anang, Rabu (31/8/2022). Mereka ingin mengawal dan melihat langsung proses sidang terhadap keenam terdakwa. Bahkan anggota kepolisian diterjunkan untuk mengantisipasi hal-hal yang tak diinginkan.
Hj Maslian dan Siti Aminah selaku ibu dan kakak almarhum tak kuasa menahan tangis. Bulir-bulir air mata yang meleleh di pipi berulang kali diusap. Momen itu terlihat ketika jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya, Meina Mustika, membacakan dakwaan yang menyebut bagaimana detik-detik korban Anang di aniaya sampai akhirnya meninggal dunia.
“Kami memang sengaja datang ramai-ramai untuk melihat kayak apa sidangnya,” ujar Siti Aminah seraya menyebut akan terus hadir di setiap tahapan sidang demi mengawal keadalian bagi adiknya. “Hukum yang seberat-beratnya, kalau bisa hukuman mati,” tegasnya.
Dalam sidang yang di pimpin ketua majelis hakim Achmad Peten Silli, enam terdakwa kasus ini tidak di hadirkan. Yanto alias Anto, Aditya Trisna alias Bagong, Murdani alias Mumur, Sutrisno alias Lacuk, M Amin Yadi alias Amat Cinguy, dan Taufik Rahman alias Upik mengikuti sidang secara daring dari Rutan Kelas IIA Palangka Raya. Meina Mustika Sari selaku JPU menyebut jika keenam terdakwa di dakwa dengan pasal berlapis.