Ada Pasal Penganiayaan dalam Sidang Kasus Pembunuhan Sarwani

Kasus Pembunuhan Terjadi Pada 5 Maret 2022
Ada Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan beberapa pasal lain yang di jadikan dakwaan subsider. Mulai dari Pasal 338 tentang Pembunuhan, Pasal 353 KUHP tentang Penganiayaan Berencana yang Menyebabkan Kematian, dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan yang Berujung Kematian. JPU menerapkan pasal berbeda-beda terhadap masing-masing terdakwa.
Kasus pembunuhan ini terjadi pada 5 Maret 2022 lalu. Anto mengajak Bagong, Mumur, dan dua orang yang masih dalam pencarian polisi, Udin Peler dan Ali, datang ke Toko Vape Joe milik Sarwani di Jalan Murdjani, Palangka Raya. Sebelumnya Anto telah menyuruh Amat Cinguy dan Upik untuk memantau keberadaan Ananag di toko.
Sesampainya di depan Toko Vape Store milik Anang, Anto yang saat itu membawa serta senapan angin jenis PCP merek Edgun warna merah hitam, masuk ke dalam toko bersama Mumur, Bagong, dan Udin. Sementara Ali, Upik, dan Amat Cinguy di tugasi untuk berjaga-jaga di depan toko. Singkat cerita, Anto berhasil bertatap muka dengan Anang dan terlibat pembicaraan.
“Kayak apa Nang (Anang, red), adakah duitnya?” tanya Anto. “Nih lagi nunggu pinjaman cair, kalau kadak (tidak, red), nunggu aku bejual (menjual, red) emas mamaku,” jawab Anang, lalu berusaha menghubungi seseorang melalui sambungan telepon, tapi gagal tersambung. Anto yang tampak geregetan, kemudian merampas ponsel pintar itu, sambil menuduh Anang berbohong.
“Keramput aja ikam (bohong aja kamu, red),” seru Anto, lalu mengarahkan popor senjata ke arah mulut Anang. Anto yang sudah tak tahan menahan kemarahannya, kemudian menembaki Anang hingga mengenai bagian dada. Jaraknya tak kurang lebih satu meter.
Anang pun tersungkur. Kemudian tubuhnya di angkat menuju mobil. Di dalam mobil berwarna merah itu, napasnya berat. Sampai muntah darah. Dua kali. Muncul pikiran para pelaku untuk membuang tubuh korban ke Sungai Kahayan. Namun urung di lakukan. Singkat cerita, akhirnya tubuh korban di buang ke Jalan Karanggan.
Meina juga menjabarkan terkait temuan bekas luka hasil visum at repertum dokter forensik RSUD dr Doris Sylvanus, dr Ricka Brillianty Zaluchu. Ada dua luka di bagian leher dengan panjang lima sentimeter yang di sebut menembus pipa saluran napas bagian atas. Selain itu terdapat lubang luka dengan di ameter 0,2 sentimeter pada bagian iga ketujuh, yang di duga merupakan luka bekas tembakan.



