Ada Pasal Penganiayaan dalam Sidang Kasus Pembunuhan Sarwani

Keberatan Di Dakwa Dengan Pasal Pembunuhan Berencana
Selain itu, ada pula luka memar pada bagian kepala korban. “Luka pada bagian leher dan kepala korban itulah yang mengakibatkan kematian,” tutur Meina. Menanggapi seluruh dakwaan yang di sampaikan JPU, para terdakwa melalui penasihat hukum menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi.
Ketua majelis hakim kemudian memutuskan melanjutkan sidang ke tahap pemeriksaan perkara, yakni menghadirkan saksi-saksi. Dalam isi dakwaan itu, tidak ada di tulis jika para terdakwa sempat mengantar ke mantra. Juga tidak di tulis terkait korban yang sempat di bawa di salah satu rumah di Jalan Karanggan, yang di duga merupakan tempat korban di aniaya menggunakan senjata tajam.
Di temui usai sidang, penasihat hukum kelima terdakwa, Soekah L Nyahun, mengaku tidak melakukan eksepsi, karena berdasarkan penjelasan majelis hakim, seluruh terdakwa di dakwa oleh JPU dengan pasal yang sama. “Karena bagaimanapun surat dakwaan ini sudah masuk pada inti persoalan, dalam arti rangkaian para terdakwa sama, tidak ada perbedaan sama sekali,” ujar Soekah saat di wawancarai awak media.
Meski demikian, dengan tegas Soekah menyatakan keberatan jika kelima kliennya itu di dakwa dengan pasal pembunuhan berencana atau pasal pembunuhan. Karena menurutnya, sebagaimana isi nota dakwaan JPU, pembunuhan terhadap korban tidak di lakukan oleh kelima kliennya itu. Soekah berpendapat bahwa lebih tepat bila kelima orang tersebut di dakwa dengan dakwaan melanggar Pasal 351 KUHP.
“Yang jelas untuk kelima klien saya itu, saya sangat keberatan adanya Pasal 340 dan 338, tapi kalau Pasal 351 ayat 3 KUHP mungkin masih bisa di terima, karena kelima orang ini hanya melanggar Pasal 351 KUHP sebagaimana peran mereka dalam kasus ini,” beber Soekah. Sementara, penasihat hukum terdakwa Anto, Lailatul Jannah Riyani mengatakan pihaknya memilih tidak mengajukan eksepsi karena ingin fokus pada tahap pembuktian. “Kami akan buktikan apakah klien kami (Anto, red) benar melakukan atau tidak melakukan sebagaimana dakwaan jaksa, seperti itu,” ucapnya. (sja/ce/ram)



