BeritaNASIONAL

Akhirnya, Youtuber yang Menghina Nabi Muhammad SAW Diproses Hukum

KALTENG.CO – Polri bersama dengan Kementerian Informasi dan Informatika (Kemenkominfo) sedang mengumpulkan barang bukti perihal kasus dugaan penistaan Agama yang di lakukan oleh YouTuber Muhammad Kece.

Saat ini proses hukumnya sedang berlangsung. Salah satunya adalah pengumpulan barang bukti dari YouTube.

“Nanti Bareskrim akan berkoordinasi sebagai bagian mengumpulkan barang bukti yang berhubungan dengan peristiwa yang terjadi,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (23/8/2021).

Ia juga memastikan bahwa penyidik akan menuntaskan kasus ini secara profesional. Untuk itu diri nya mengimbau kepada masyarakat agar tetap tenang dan tidak melakukan tindakan yang kontroversi.

“Pertama, yakini bahwa Polri akan tuntaskan peristiwa ini secara profesional. Kedua, kepada masyarakat agar tetap tenang dengan adanya peristiwa ini agar tidak lakukan tindakan kontra produktif,” katanya.

Semua akan Di Kumpulkan Di Bareskrim

Adapun, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyampaikan, telah menerima empat laporan kasus penistaan agama yang di duga di lakukan Muhammad Kece. Dari empat laporan, salah satunya di terima Bareskrim Polri.

Tiga laporan lainnya di terima oleh jajaran kepolisian daerah. Seluruh laporan tersebut akan di gabungkan dan di tangani langsung oleh Bareskrim Polri. “Semua akan di kumpulkan di Bareskrim,” kata dia kepada wartawan, Senin (23/8/2021).

Sebagai informasi, konten Muhammad Kece menjadi viral setelah menyebut Muhammad bin Abdullah di kelilingi setan dan pendusta. Bahkan, hingga mengatakan bahwa ajaran Nabi Muhammad SAW sesat.(tur)

Related Articles

Back to top button