BeritaHukum Dan KriminalPalangka RayaPEMKO PALANGKA RAYA

Aksi Damai Warga Kelurahan Bukit Tunggal Palangka Raya, Salah Satu Tuntutannya Minta Walikota Copot Lurah

PALANGKA RAYA, Kalteng.co-Permasalahan lahan yang berlarut-larut di kawasan Kelurahan Bukit Tunggal, Kota Palangka Raya membuat warga protes.

Puluhan warga yang mengaku berasal dari Jalan Banteng, Tingang dan Hiu Putih, Kelurahan Bukit Tunggal melakukan aksi damai di Kantor Walikota Palangka Raya, Kamis (4/5/2023).

Peserta aksi yang semula sempat tertahan di pintu masuk Kantor Walikota di Jalan Tjilik Riwut Km5,5, akhirnya bisa diterima di ruang pertemuan Pemko Palangka Raya.

https://kalteng.cohttps://kalteng.co

Dalam aksi ini, warga menyampaikan sejumlah tuntutan di antaranya adalah meminta Walikota mencopot Lurah Bukit Tunggal, Subhan Noor.

Dengan alasan dianggap tidak bisa mengayomi masyarakat di kawasan Bukit Tunggal.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Dalam pernyataan sikap yang beredar itu juga disebutkan bahwa beliau mejadi beking dari Kelurahan.

Tuntutan lainnya adalah meminta walikota Palangka Raya menindak oknum BPN Kota Palangka Raya dan Lurah Bukit Tunggal, yang sering melakukan pengukuran tanpa seiizin RT dan warga setempat.

Dengan alasan pengembalian batas SHM di dalam kawasan hutan, sehingga sering meresahkan warga, dan bahkan sering terjadi kekisruhan.

Tuntutan ketiga meminta kepada walikota untuk memberitahukan kepada Disdukcapil, agar KTP, KK dan Akta Kelahiran warga di wilayah Jalan Banteng Bisa diproses sesuai nama Jalan Banteng, sesuai dengan SK Walikota.

Memohon penjelasan kepada Walikota kenapa surat tanah di wilayah JAlan Tingang, Jalan Hiu Putih dan Jalan Bukit Tungga tidak bisa diproses oleh Lurah Bukit Tunggal, apa alasannya?

Memohon penjelasan kepada walikota Palangka Raya, apa yang menjadi dasar sertifikat SHM, di kawasan hutan HPK, dan seperti apa SHM tersebut bisa terealisasi, tanpa prosedur sistem yang jelas. (*/tur)

Related Articles

Back to top button