Alasan Utang Rp50 Ribu, Napi Kabur dari Lapas

“Napi atas nama Markus mengaku usai berhasil melompati tembok Lapas pergi ke samping kuburan dan melarikan diri ke arah Kuala Kurun, Gunung Mas,” tuturnya.
Lebih lanjut, Chandran menerangkan jika Markus sudah berada di Lapas Palangka Raya selama tiga bulan usai dilimpahkan dari Rutan Kapuas.

“Paska kejadian, pelaku dipastikan akan masuk ke dalam daftar Register F, yang berarti tidak akan mendapatkan hak-haknya sebagai WBP, seperti remisi hari raya dan pembebasan bersyarat.
Untuk mengantisipasi kejadian terulang, evaluasi dilakukan dengan memetakan titik resiko yang bisa menyebabkan WBP melarikan diri. Seperti tembok yang bisa menjadi pijakan untuk kabur hingga tiang yang bisa dimanfaatkan. Lalu pengetatan pagar dengan memasang kawat silet.
“Kami sangat berterima kasih kepada Kepolisian, khususnya Polsek Kahayan Tengah karena telah membantu menangkap WBP yang melarikan diri. Pastinya kami juga selalu bekerja sama dan berkoordinasi dengan kepolisian,” pungkasnya.



