Kasatreskrim menjelaskan, dari pemeriksaan terhadap tersangka , diakui memang merencanakan, dan sebelumnya dengan membawa pisau dapur dari rumahnya. J sudah ditahan bersama barang bukti.
“Tersangka J dijerat tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat 1 KUHP,” tutupnya. (alh)