BeritaUtama

Dihina Tak Bermodal, Teman Wanita Ditusuk

Kasatreskrim menjelaskan, dari pemeriksaan terhadap tersangka , diakui memang merencanakan, dan sebelumnya dengan membawa pisau dapur dari rumahnya. J sudah ditahan bersama barang bukti.

“Tersangka J dijerat tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat 1 KUHP,” tutupnya. (alh)

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Back to top button