Ditinggal Pulkam ke Medan, Rumah Walet di Seruyan Disatroni Kawanan Maling

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Trio Pembobol Sarang Burung Walet Berhasil Dibekuk. Pengungkapkan ini dilakukan oleh jajara Reserse Mobile (Resmob) dari Unit Satreskrim Polres Seruyan.
Tiga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) ini masing-masing berinisial SA (45), MF (30) dan SK (36). Ketiganya ini berhasil diamankan petugas, pada Jumat (26/5/2023) petang kemarin.
Kapolres Seruyan AKBP Ampi Mesias Von Bulow melalui Kasat Reskrim Polres Seruyan Iptu I Wayan Wiratmaja Swetha mengatakan, kejadian ini bermula pada sekitaran awal bulan Mei tahun 2023 yang lalu.
“Di mana korban saat itu tengah pulang ke kampong (Pulkam) halamannya yang terletak di Kota Medan. Korban dikejutkan ketika tetangganya bahwa sarang burung walet miliknya telah dirusak dan dicuri,” katanya, Sabtu (27/5/2023).
Dijelaskannya, untuk tempat kejadian perkara (TKP) sarang burung walet ini sendiri terletak di Jalan Ki Hajar Dewantara, Kelurahan Kuala Pembuang II, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah.
“Kemudian pada hari Senin tanggal 22 Mei 2023, FSN (22) selaku saksi datang kerumah ke rumah korban dan mengatakan bahwa SA selaku terlapor 1 mengetahui siapakah yang melakukan pencurian terhadap gedung wallet milik korban ini,” urainya.
Mendapat informasi tersebut, selanjutnya korban membuat laporan kejadian pencurian tersebut ke Polres Seruyan guna dilakukan proses lebih lanjut.
Hinggan akhirnya saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Seruyan dan kasus ini masih dilakukan pendalaman oleh Penyidik.
“Pelaku dan barang bukti sudah berhasil kami amankan di Polres Seruyan. Untuk pasal yang disangkakan kepada pelaku ialah Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Pasal 363 Ayat (1) Ke – 4 dan Ke – 5 KUHPidana” tandasnya. (oiq)