BeritaPangkalan BunUtama
Dua WNA China Mengeruk Emas Aruta

Kedua WNA tersebut, tambah kapolres, masuk ke Indonesia bermodalkan visa kerja. Sebelum melakukan aktivitas penambangan, keduanya terlebih dahulu melakukan riset melalui internet untuk melacak dan memastikan titik tambang emas yang akan digarap. Para tersangka juga mempekerjakan warga lokal yang saat ini berstatus sebagai saksi.
Kedua WNA asal Tiongkok ini dijerat dengan Pasal 158 juncto Pasal 53 Undang-Undang (UU) RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penambangan Mineral dan Batubara. Keduanya terancam hukuman penjara selama lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. (son/ce/ala)




