BeritaHukum Dan Kriminal

Edarkan Sabu di Tewah, Pelaku Diringkus Tim Gabungan

KUALA KURUN, Kalteng.co – Terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polres Gunung Mas (Gumas) berhasil di ringkus, Selas (30/8/2022) sekitar pukul 09.00 WIB.

Kapolres Gumas AKBP Irwansah SIK melalui Kasatnarkoba, Iptu Budi Utomo SH mengatakan, penangkapan NER (47) warga Kecamatan Tewah di rumahnya saat ingin melaksanakan transaksi sabu.

“Dari tangan tersangka di amankan barang bukti 3 paket sabu denga berat 14,16 gram, 1 buah plastik klip pembungkus sabu dan satu lembar celana pendek,” ucap Budi Utomo, Kamis (1/9/2022).

Di jelaskan Budi Utomo, saat itu anggota Polsek Tewah mendapat informasi bahwa akan ada transaksi jual beli narkoba. “Nah atas informasi itu, Polsek Tewah berkoordinasi dengan anggota Satresnarkoba melakukan lidik. Hasil lidik tersebut berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial NER,” sebutnya.

Sewaktu di geledah, kata Kasat. Dengan di saksikan RT dan warga setempat di temukan dua paket sabu. Kemudian tersangka dan barang bukti langsung di bawa ke Mapolresta untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Akibat ulahnya itu. Tersangka NER Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2). Undang – Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya.(okt)

https://kalteng.co

Related Articles

Back to top button