BeritaKasonganUtama

Gaji Dipotong, Ketua Koperasi Curi Uang Nasabah

Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah SH SIK MH menjelaskan, motif pelaku melakukan pencurian karena kecewa dengan pimpinannya di pusat. Sebab di masa pandemi Covid 19 ini, telah melakukan pemotongan gajinya.

Sehingga pelaku nekat melakukan aksi itu, dengan maksud ingin menunjukkan kekecewaannya. Sebab ketika dirinya beberapa kali minta kenaikan gaji, belum mendapat respon.

“Apapun alasannya, kini pelaku sudah kita tahan dan kita tetapkan sebagai tersangka dalam kejadian ini,” jelas Kapolres ketika menggelar pres rilis di halaman Polres Katingan, Kamis (22/4) siang.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat perkara Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana di maksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3e KUHP dengan ancaman hukuman kurungan selama 7 tahun.

“Kemudian perlu diketahui, untuk barang bukti semuanya lengkap. Uang tetap utuh, tidak ada digunakan tersangka,” tandasnya.(eri)

Laman sebelumnya 1 2 3

Related Articles

Back to top button