Investasi Bodong Rp28 Miliar Selesai! Dirut BNI Jamin Dana CU Paroki Aek Nabara Kembali 100 Persen

KALTENG.CO-Sengkarut dugaan penggelapan dana milik Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Sumatera Utara, akhirnya menemui titik temu. Melalui mediasi yang difasilitasi oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, pihak perbankan berkomitmen untuk menyelesaikan pengembalian dana senilai Rp28 miliar secara utuh.
Pertemuan penting tersebut mempertemukan Bendahara CU Paroki Aek Nabara, Suster Natalia Situmorang, dengan Direktur Utama BNI, Putrama Wahju Setyawan, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Selasa (21/4/2026).

Apresiasi untuk Atensi Pemerintah dan DPR
Suster Natalia Situmorang mengungkapkan rasa syukur dan harunya atas penyelesaian masalah yang telah lama dinantikan oleh umat Paroki Aek Nabara. Ia memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran pemerintahan hingga pimpinan DPR RI yang memberikan perhatian serius terhadap kasus ini.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden dan semua jajaran pemerintahan yang sudah memberikan atensi sangat besar kepada umat Paroki Aek Nabara, sehingga masalah ini bisa diatasi dengan baik,” ujar Suster Natalia.
Ia juga secara khusus berterima kasih kepada Sufmi Dasco Ahmad yang telah membuka ruang mediasi di Kompleks Parlemen. Suster Natalia berharap proses administratif pengembalian dana dapat berjalan lancar tanpa kendala berarti.
BNI Komitmen Kembalikan Dana “Full” pada 22 April 2026
Menanggapi harapan tersebut, Direktur Utama BNI, Putrama Wahju Setyawan, memberikan kepastian jadwal pengembalian dana. Ia menegaskan bahwa dana milik nasabah akan dikreditkan kembali secara penuh sesuai dengan jumlah yang dilaporkan.
“Paling tepat besok, tanggal 22 April 2026, kami sudah dapat melakukan pengembalian dana milik Credit Union Paroki Aek Nabara. Full, sesuai dengan yang disampaikan oleh pihak CU Paroki Aek Nabara,” tegas Putrama.
Pihak bank memastikan bahwa mekanisme pengembalian ini telah dipersiapkan dengan matang sehingga tidak akan ada hambatan teknis saat proses eksekusi dilakukan esok hari.
Pembelajaran dalam Tata Kelola Keuangan
Kasus penggelapan ini menjadi pengingat penting bagi dunia perbankan dan masyarakat luas. Modus yang digunakan pelaku, yakni menjual produk resmi bank namun tidak mencatatnya dalam sistem ( off-system ), menjadi sorotan utama dalam evaluasi internal.
Putrama Wahju Setyawan menyebut insiden ini sebagai momen refleksi untuk memperkuat sistem keamanan dan literasi keuangan bagi nasabah.
Bagi Perbankan: Meningkatkan pengawasan terhadap oknum karyawan dan validasi sistem internal.
Bagi Nasabah: Pentingnya memastikan setiap transaksi tercatat secara digital di sistem resmi bank.
“Ini adalah sebuah pembelajaran bersama bagi kami, baik dari pihak perbankan maupun dari pihak nasabah,” ungkap Putrama.
Penyelesaian kasus dana umat Paroki Aek Nabara ini menjadi bukti nyata bahwa koordinasi antara lembaga legislatif, eksekutif, dan perbankan dapat memberikan solusi cepat bagi masyarakat yang dirugikan. Dengan kembalinya dana sebesar Rp28 miliar tersebut, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan nasional dapat pulih kembali. (*/tur)



