Kuala Kapuas

Dituntut 15 Tahun, Bandar Sabu Minta Bebas

KUALA KAPUAS, Kalteng.co– Dituntut 15 tahun, bandar sabau minta bebbas. Terdakwa Nurviati telah menjalani sidang dengan agenda tuntutan dan pembelaan/pledoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tim JPU dipimpin Kasi Pidana Umum Kejari Kapuas Tigor Sirait, SH, MH dan Kasubsi Pratut Wiwiek, SH, MH.

“Tuntutan dari Penuntut Umum terhadap terdakwa Nurviati berupa pidana badan selama 15 Tahun, potong masa tahanan, dan Denda Rp1 miliar subisider penjara selama dua bulan,” ucap Tigor Sirait, Rabu (13/10/2021).

Sedangkan barang bukti, lanjutnya, berupa 36 plastik klip yang berisi kristal bening Sabu berat bersih kristal 596,84 gram, satu dus plastik klip kecil, tiga buah timbangan warna Silver, satu buah timbangan warna hitam, satu buah dompet motif bunga.

Selanjutnya satu tas warna merah merk Luvas, satu tas warna hitam merk Adidas, satu tas warna hitam merk Professional Sport, satu lembar celana pendek Merk Kardinal, satu buah gunting, Pembungkus Narkotika Jenis sabu, maka dirampas untuk dimusnahkan.

“Kemudian Uang Tunai Rp.23.950.000 dirampas untuk Negara,” tegasnya.

Tigor menjelaskan pasal yang dipersangkakan kepada terdakwa kesatu Primair Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsidair pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau kedua Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button