BeritaKuala KapuasUtama

Kamis Pukul 00.00 WIB, Pengetatan Perbatasan Kalteng-Kalsel Berlaku

KUALA KAPUAS, Kalteng.co  – Kebijakan pemerintah melarang masyarakat mudik dalam perayaan Idul Fitri 1442 H, mulai di berlakukan Kamis (6/5/2021) Pukul 00.00 WIB, termasuk Pos Penyekatan di perbatasan Kalteng dan Kalsel di Km 12,5 Anjir Serapat, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas akan di perketat.

“Kita menutup dengan pengetatan perbatasan Kalteng-Kalsel mulai Kamis (6/5) Pukul 00.00 WIB, dan ingat di larang mudik,” tegas Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, melalui Kapolsek Kapuas Timur Iptu Eko Sutrisno, Rabu (5/5/2021).

Kapolsek menambahkan, yang boleh melintasi hanya sesuai ketentuan dalam Surat Keputusan (SK) Satgas Penanganan Covid-19, dan Surat Edaran Gubernur Kalteng, di mana dengan syarat utama wajib menunjukkan Rapid Tes Antigen Hasil Negatif.

“Kita imbau masyarakat tidak perlu memaksakan datang ke Kalteng, karena pengetatan di berlakukan, dan di putar balik,” jelasnya.

Sementara Ketua Pelaksana Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kapuas, Panahatan Sinaga menegaskan, aturan mengenai larangan mudik sudah sangat jelas di tetapkan Pemerintah Pusat hingga Pemerintah Daerah mulai tanggal 6-17 Mei 2021, dan termasuk di Kabupaten Kapuas akan di batasi bagi yang masuk di Kapuas.

Menurutnya, hal tersebut sesuai Surat Keputusan (SK) Satgas Penanganan Covid-19 Pusat Nomor 12 Tahun 2021 ketentuan pengaturan orang dalam negeri, SK Satgas Penanganan Covid-19 Pusat Nomor 13 Tahun 2021 ketentuan tidak mudik. Kemudian Surat Edaran Gubernur Kalteng tentang pengaturan khusus masuk ke Kalteng.

“Maka tidak di benarkan mudik, tetapi di wilayah Kalteng tidak di atur aglomerasi. Sehingga saat melakukan perjalanan, misal dari Pulang Pisau dan Palangka Raya ke Kapuas boleh, tapi ikuti sesuai aturan harus membawa hasil Rapid Tes Antigen Covid-19 negatif,” tegasnya.

Sinaga mengakui, dalam ketentuan sudah sangat jelas ada empat yang boleh melintasi saat tanggal 6-17 Mei 2021, antara lain tranportasi logistik, persalinan, sakit, ketentuan non mudik yaitu perjalanan dinas.

“Jadi di luar itu di larang, apalagi mudik,” tutupnya. (alh)

Related Articles

Back to top button