Palangka Raya

Pembobol Toko Komputer Disidang

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Azmi Pratama berhasil membobol Toko Anugerah Komputer di Jalan Junjung Buih Palangka Raya. Dengan beraksi seorang diri, berhasil menguras isi toko.

Namun aksi pencurian yang terjadi pada 19 Februari 2021 ini, berhasil terendus aparat berwajib. Setelah pelakunya berusaha menjual barang-barang hasil curiannya secara online di Toko Pedia dan secara offline di toko komputer di wilayah Kota Palangka Raya.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Aksi pencurian ini telah memasuki masa persidangan di PN Palangka Raya, sedangkan pelakunya saat ini masih menjalani penahanan.

Berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Palangka Raya bahwa pada hari Jumat tanggal 19 Februari 2021 sekira pukul 00.05 WIB, terdakwa berangkat dari rumah menuju  Toko Komputer Anugrah Komputer. Dengan menggunakan sepeda motor,  dan membawa gunting beton yang terdakwa letakkan di dashboar.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Setelah sampai toko dan situasi sekitar sepi, maka terdakwa masuk ke dalam toko dengan mencongkel pintu rolling door, setelah cukup terlihat bagian penguncinya terdakwa memasukkan gunting beton ke pengait kunci rolling door dan mengguntingnya.

Hingga pintu rolling door terbuka dan terdakwa masuk ke dalam, selanjutnya terdakwa menggunakan jas hujan untuk membungkus barang-barang yang terdakwa ambil dari dalam ruko. Kemudian terkawa keluar dan menutup kembali rolling door dengan cara mengganjal pintunya menggunakan gembok. 

“Beberapa barang hasil curian yang menjadi barang bukti adalah satu Iphone 7 warna merah lengkap dengan kotaknya seharga Rp 2.000.000,-, terdakwa juga  menjual 8 (delapan) buah item melalui akun jual beli online Tokopedia dan laku sekitar Rp 7.000.000,- dan menjual secara offline melalui toko komputer dan mendapatkan uang sebanyak Rp 2.850.000,-,”kata A Erwan, SH salah seorang tim JPU saat persidangan di PN Palangka Raya, Selasa (4/5/2021).

Selain barang bukti tersebut, pelaku juga berhasil menggondol sejumlah perlengkapan komputer lain  yang belum sempat terjual. (tur)

Related Articles

Back to top button