BeritaHukum Dan KriminalNASIONAL

Kasus Pemalsuan Sertifikat Laut Tangerang: Kades Kohod dan 4 Tersangka Ditahan Bareskrim

KALTENG.CO-Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri akhirnya menahan Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, beserta empat tersangka lainnya pada Senin malam (24/2/2025).

Penahanan ini terkait kasus dugaan pemalsuan penerbitan sertifikat laut di Tangerang, Banten, yang menjadi sorotan publik.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, mengonfirmasi penahanan tersebut. Selain Arsin, tersangka lain yang ditahan adalah Sekretaris Desa Kohod berinisial UK, serta dua orang penerima kuasa berinisial SP dan CE. Keputusan ini diambil setelah serangkaian pemeriksaan intensif dan gelar perkara oleh penyidik.

“Setelah pemeriksaan, kami melaksanakan gelar (perkara), gelar internal kami. Kepada empat orang tersangka, kami putuskan laksanakan penahanan,” ujar Djuhandani.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Kronologi Penahanan dan Pemeriksaan

Para tersangka memenuhi panggilan pemeriksaan Bareskrim Polri sejak pukul 11.00 WIB. Pemeriksaan dilakukan secara maraton hingga malam hari, namun hak-hak tersangka tetap dihormati.

Djuhandani menjelaskan bahwa penahanan dilakukan bukan hanya berdasarkan hasil gelar perkara, tetapi juga untuk kepentingan penyidikan dan mencegah upaya penghilangan barang bukti.

Bareskrim Polri akan segera melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Djuhandani menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan transparan. Pengembangan kasus akan terus dilakukan untuk mengungkap fakta secara menyeluruh.

“Untuk tindak lanjut, kami akan melengkapi berkas, kami koordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” tegasnya.

Kasus pemalsuan sertifikat laut di Tangerang ini telah ditangani Polri sejak Januari lalu. Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo turut memberikan atensi khusus terhadap kasus ini, menunjukkan komitmen Polri dalam penegakan hukum dan pemberantasan mafia tanah.

Penahanan Kades Kohod dan empat tersangka lainnya merupakan langkah tegas Bareskrim Polri dalam menindak kasus pemalsuan sertifikat laut di Tangerang. Proses hukum akan terus berlanjut untuk memastikan keadilan dan mengungkap seluruh jaringan yang terlibat. (*/tur)

Related Articles

Back to top button