Kasus Pemerasan Nikita Mirzani: Mobil Misterius Jadi Barang Bukti, Kuasa Hukum: “Bukan Milik Niki!”

KALTENG.CO-Kasus dugaan pemerasan yang menyeret nama selebriti kontroversial Nikita Mirzani dan Ismail Syahputra memasuki babak baru. Penyidik Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara (Tahap Dua) beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (5/6/2025).
Yang menarik perhatian adalah deretan barang bukti yang diserahkan, berupa sejumlah uang dan satu unit mobil.
Namun, kehadiran mobil sebagai barang bukti ini justru menimbulkan tanda tanya. Fahmi Bachmid, selaku kuasa hukum Nikita Mirzani, mengaku tidak mengetahui sama sekali terkait mobil tersebut. Ia menegaskan bahwa kendaraan itu bukanlah milik kliennya.
“Saya nggak tahu itu kendaraan siapa. Yang jelas mobil Niki (adalah) Alphard. Saya nggak tahu itu mobil siapa dan apa kaitannya. Saya nggak paham,” ujar Fahmi Bachmid kepada awak media pada Kamis (5/6). Pernyataan ini sontak menambah misteri di balik kasus yang telah menyedot perhatian publik ini.
Nikita Mirzani Merasa Tak Bersalah dan Siap Hadapi Persidangan
Meskipun menghadapi pelimpahan tahap dua dan statusnya sebagai tersangka, Fahmi menyebut bahwa Nikita Mirzani tetap teguh dan merasa tidak bersalah dalam kasus dugaan pemerasan ini. Ibu tiga anak tersebut menunjukkan kesiapan penuh untuk menghadapi proses persidangan yang akan datang.
“Niki itu merasa yakin bahwa dia tidak pernah melakukan sesuatu yang menurut dia bahwa itu adalah tidak melakukan sebuah perbuatan yang melanggar hukum atau melakukan dugaan pemerasan. Niki yakin bahwa dia tidak merasa melakukan pemerasan,” tutur Fahmi.
Bahkan, Fahmi Bachmid mengungkapkan bahwa Nikita Mirzani tidak mengenal sosok Reza Gladys, pelapor dalam kasus ini. “Bagaimana mungkin dia (melakukan pemerasan), nggak kenal dia. Dia justru dimintain tolong,” paparnya, memberikan sudut pandang berbeda dari pihak Nikita.
Ancaman Hukuman Berat dan Detail Laporan Reza Gladys
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari laporan yang dilayangkan Reza Gladys ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024. Nikita Mirzani dilaporkan dengan Pasal 27B Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 368 KUHP Terkait Pemerasan, dan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010. Jika terbukti bersalah, Nikita Mirzani terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Berdasarkan laporan polisi, Reza Gladys diduga telah menyerahkan uang sebesar Rp 4 miliar kepada Nikita Mirzani. Penyerahan uang ini terjadi setelah Reza Gladys merasa produknya dijelek-jelekkan oleh Nikita di akun media sosial TikTok.
Uang tersebut dilaporkan diberikan oleh Reza Gladys setelah adanya pertemuan pada tanggal 13 November 2024. Dalam pertemuan itu, Nikita Mirzani diduga melakukan pemerasan dengan meminta uang sebesar Rp 5 miliar agar tidak lagi menjelek-jelekkan produk Reza di media sosial.
Reza Gladys dikabarkan menyanggupi permintaan uang sebesar Rp 4 miliar, yang kemudian ditransfer dalam dua kali transaksi, masing-masing Rp 2 miliar, pada tanggal 14 dan 15 November 2024.
Dengan dilimpahkannya kasus ini ke Kejaksaan, publik akan segera menanti babak persidangan yang diprediksi akan menjadi sorotan. Siapakah pemilik mobil misterius tersebut? Dan mampukah Nikita Mirzani membuktikan ketidakbersalahannya di mata hukum? (*/tur)