BeritaPalangka RayaUtama

Kejari Palangka Raya Hibahkan Barbuk Tipikor ke Pemko, Totok: Terdakwa Seharusnya Bisa Dijerat UU TPPU

PALANGKA RAYA, Kalteng.co- Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya menghibahkan barang bukti (barbuk) tindak pidana korupsi (Tipikor) ke Pemko Palangka Raya. Karena sudah berkekuatan hukum tetap (incracht) dan sudah menjadi harta rampasan Negara.

Barbuk terdiri dari dua unit alat berat ekskavator dan mobil truk dam.

https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co

“Hibah barang bukti ini merupakan bagian dari teroboson kita yang bertujuan membantu pembangunan di Kota Palangka Raya,” kata Kajari Palangka Raya Totok Bambang Sapto Dwidjo, SH, MH usai menerima kunjungan Anggota Komisi III DPR RI, Rabu (28/04/2021).

Menurut Totok, keputusan dalam perkara Tipikor tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap. Sehingga, daripada melalui proses pemusnahan lebih baik menghibahkanya.

“Ekskavator dan truk hibah tersebut bermanfaat untuk pengelolaan sampah di Kota Palangka Raya,” tukas Totok.

Ia mengakui, permasalahan sampah di Kota Palangka Raya ini perlu mendapat penanganan serius, tidak hanya  cukup dengan ketersediaan lahannya, melainkan juga peralatan untuk mengolah dan mengurainya.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button