BeritaPalangka RayaUtama
Kejari Palangka Raya Hibahkan Barbuk Tipikor ke Pemko, Totok: Terdakwa Seharusnya Bisa Dijerat UU TPPU

“Kita berharap dua unit alat berat dan truk hibah yang merupakan barbuk rampasan Negara itu bisa membantu pengelolaan dan pengolahan sampah,” ujar Kajari.
Ia menambahkan, sebenarnya pelaku tipikor yang mempergunakan uang hasil kejahatannya untuk berusaha atau bisnis bisa saja terjaring dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (tur)




