Tak Bangun Kebun Plasma, Bupati Gumas Hentikan Operasional PT ALS

KUALA KURUN, Kalteng.co – Operasional PT Agro Lestari Sentosa (ALS) yang beroperasi di Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas (Gumas) dihentikan. Penyebabnya, perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan ini, tidak memenuhi kewajiban membangun kebun plasma untuk masyarakat.
“Tindakan tegas ini saya ambil demi membela hak dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Gumas yang tidak dipenuhi perusahaan tersebut,” ucap Bupati Gumas Jaya S Monong, Jumat (25/2/2022).
Dia mengatakan, perusahaan ini mulai melakukan pembangunan perkebunan sawit di Kecamatan Manuhing sejak tahun 2005, namun sama sekali tidak pernah membangun atau memberikan kebun plasma untuk masyarakat sekitar. Untuk itu, operasional perusahaan dihentikan.
“Truk angkutan crude palm oil (CPO) yang berasal dari perusahaan itu saya hentikan dan tidak diperkenankan ke luar dari wilayah perusahaan. Saya sudah perintahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk berjaga di muara jalan keluar,” tegasnya.
Jaya meminta pemilik perusahaan memenuhi kewajiban membangun kebun plasma untuk masyarakat. Selama pemilik perusahaan tidak datang untuk memutuskan bersama Pemkab, maka operasional perusahaan tetap diberhentikan.
“Saya mendukung kehadiran investor. Namun, juga harus memenuhi kewajiban memperhatikan kesejahteraan masyarakat. Dengan luas lahan sekitar 90 ribu hektare, minimal 20 persen jadi hak masyarakat. Saya akan terus tagih kewajiban perusahaan,” tuturnya.
Terpisah, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Gumas Letus Guntur mengakui, Pemkab sudah memperingatkan perusahaan, agar segera memenuhi kewajiban mereka pada masyarakat terkait kebun plasma.




