Simpan Sabu Dalam Toples, Pria Ini Diciduk PolisI
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Simpan sabu dalam toples, pria ini diciduk polisi. Pengungkapan itu dilakukan Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, Senin (30/10/2023).
Polisi berhasil meringkus seorang pria berinisial MP alias Pandi. Lelaki berusia 30 tahun itu diamankan di sebuah barak kawasan Jalan Krinsa, Kota Palangka Raya.
Kasatresnarkoba Palangka Raya AKP Aji Suseno mengatakan, penangkapan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan Satresnarkoba terhadap laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
“Kami berhasil meringkus seorang pria setelah tertangkap tangan menyimpan sebanyak tujuh paket diduga narkotika jenis sabu,” ungkapnya, Selasa (31/10/2023).
Lanjutnya, saat melakukan penggeledahan badan dan seisi barak, pihaknya menemukan satu paket diduga sabu dari kantong baju yang digunakan tersangka dan enam paket lainnya dari atas lemari pakaian yang tersimpan dalam sebuah stoples kecil.
“Paket tersebut masing-masingnya dikemas dalam plastik klip dengan berat kotor keseluruhannya yakni 3,08 gram, selain itu diamankan juga barang bukti lainnya seperti satu unit timbangan digital, sedotan plastik dan handphone,” paparnya..
Aji melanjutkan, tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan pada Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut oleh Tim Penyidik Satresnarkoba.
“Tersangka MP terancam terjerat Pasal 114 ayat 1 Juncto Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya. (oiq)