Tim Di Bawah Komando Wakil Presiden
Guna menggenjot pembangunan berkelanjutan dan berorientasi pada masyarakat adat, Pemerintah Pusat telah mengeluarkan Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
Untuk memastikan implementasinya berbagai program dalam Inpres tersebut, di terbitkan pula Keputusan Presiden No. 20 Tahun 2020 tentang Tim Koordinasi Terpadu Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
Kepala Desk Papua Kementerian PPN/Bappenas Aruminingsih mengatakan, tim ini di bawah komando wakil presiden dan beranggotakan 40 Kementerian dan lembaga terkait. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Bappenas dalam hal ini Papua menjadi koordinator seluruh program yang di lakukan pemerintah pusat itu.
“Program-programnya cukup banyak, mulai dari aspek pelestarian dan penghijauan sampai dengan menanggulangi bencana. Jadi (pembangunan) Papua itu, kita (Bappenas) jadikan hub untuk mengakomodasi berbagai pihak untuk sinergikan,” tuturnya.
Menurutnya pembangunan berkelanjutan di Papua ini memerlukan paket yang lengkap yang mencakup program. Tim dan pembiayaan dapat di sinergikan dengan baik, sehingga implementasinya bisa maksimal dan tepat sasaran.
“Kegiatan yang kita lakukan sudah upayakan fasilitasi dan sudah ada sumber pendanaannya. Sehingga proses awalnya butuh waktu, tapi setelah masuk pelaksananya sudah ada pendanaannya. Itu tidak mudah tapi kita kerjakan bersama,” pungkasnya.(tur)