BeritaHukum Dan KriminalNASIONAL

KPK Wajibkan Staf Khusus Kementerian Lapor LHKPN: Berlaku Penuh Mulai 2026!

KALTENG.CO-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan keseriusannya dalam memperkuat integritas di lingkungan pemerintahan.

Melalui Peraturan Komisi (Perkom) KPK Nomor 3 Tahun 2024, kini seluruh staf khusus di kementerian dan lembaga negara secara resmi wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Aturan baru ini merupakan respons strategis KPK terhadap pola kasus korupsi yang belakangan ini ditangani lembaga antirasuah tersebut. KPK kini secara aktif mengimbau para staf khusus untuk segera memahami dan menaati kewajiban pelaporan ini.

“Jadi kalau dari aturannya kita sudah membuat aturan Perkom Nomor 3 Tahun 2024,” tegas Direktur Pelaporan dan Pemeriksaan LHKPN KPK, Herda Helmijaya, di Bogor, Jawa Barat.

Mengapa Perkom 3/2024 Penting? Posisi Strategis Berisiko Tinggi

Perlu diketahui, staf khusus kementerian dan lembaga awalnya memang tidak termasuk dalam kategori wajib LHKPN berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.

Namun, KPK menilai perluasan kewajiban ini sangat mendesak. Alasannya? Staf khusus kerap memiliki posisi yang sangat strategis dan berisiko tinggi terlibat dalam tindak pidana korupsi. Mereka berada di lingkaran pengambilan keputusan dan memiliki akses informasi yang sensitif.

“Posisi-posisi itu, posisi-posisi yang strategis dan berisiko tinggi,” jelas Herda.

KPK memandang pelaporan LHKPN sebagai salah satu indikator kunci integritas bagi pejabat atau individu yang menduduki posisi berisiko tinggi. Keinginan untuk diawasi melalui laporan kekayaan menunjukkan komitmen terhadap transparansi.

“Kalau organisasi mau berintegritas, orangnya harus berintegritas. Salah satu indikator integritas buat pejabat atau orang-orang yang duduk di posisi berisiko tinggi dan strategis yaitu harus laporkan ke LHKPN, dia harus mau diawasi,” ujarnya.

Kapan Implementasi Kewajiban LHKPN Ini Mulai Berlaku?

Perkom 3/2024 telah diterbitkan pada tahun 2024, namun terdapat masa tenggang enam bulan sebelum aturan ini berlaku efektif.

Artinya, implementasi penuh dari aturan baru ini baru akan terlihat pada periode pelaporan LHKPN tahunan berikutnya, yaitu:

  • Periode Pelaporan: Januari hingga Maret.
  • Tahun Penerapan: Maret 2026 mendatang.

KPK saat ini terus gencar melakukan sosialisasi intensif demi memastikan aturan ini dapat diterapkan secara efektif dan dipatuhi oleh seluruh staf khusus yang bersangkutan.

“Laporan LHKPN itu laporan tahunannya mulai dari Januari sampai Maret. Jadi, kita akan lihat setelah Maret 2026 karena Perkom itu tahun 2024 tetapi berlaku 6 bulan kemudian,” tutur Herda.

Klarifikasi dan Akurasi: Pelaporan Harta Harus Jujur

Selain menekankan kewajiban untuk melapor, KPK juga memberikan peringatan keras mengenai akurasi laporan harta yang disampaikan.

Lembaga antikorupsi tersebut memiliki wewenang penuh untuk melakukan klarifikasi mendalam atas kekayaan yang dilaporkan oleh para penyelenggara negara. Ini menjadi penekanan penting bahwa LHKPN bukan sekadar formalitas, melainkan alat pengawasan yang serius.

Meskipun diakui adanya sejumlah keberatan dari beberapa pejabat terkait pemberlakuan kewajiban ini, KPK menegaskan bahwa langkah ini adalah bagian esensial untuk memperkuat integritas di seluruh jajaran kementerian dan lembaga.

“Insya Allah, 2026 itu bisa kita lihat apakah mereka memang taat atau tidak, atau mau enggak sih menjadikan organisasi berintegritas,” pungkasnya. (*/tur)

Related Articles

Back to top button