Berita

MA Batalkan PP 99/2012, Napi Korupsi Tidak Bisa Lagi Bebas Bersyarat

Remisi Harus Di Berikan Tanpa Terkecuali

“Tentu akan keluar penjara lebih cepat,” pungkas Yudi. Mahkamah Agung mencabut dan membatalkan Pengaturan Pemerintah (PP) pengetatan remisi bagi pelaku korupsi, terorisme dan narkoba. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Dalam PP tersebut, koruptor, pelaku teror dan pelaku narkoba sebelumnya bisa mendapatkan remisi dengan syarat lebih ketat di bandingkan napi lainnya. “Putusan kabul HUM (hak uji materiil),” demikian di kutip dari laman Mahkamah Agung (MA), Jumat (29/10/2021).

Judicial review ini di lakukan oleh Subowo dan empat rekannya, yakni warga binaan yang sedang menjalani pidana penjara di Lapas Sukamiskin, Bandung. Putusan JR MA ini di ketok oleh ketua majelis Supandi dengan anggota majelis Yodi Martono Wahyunandi dan Is Sudaryono pada
28 Oktober 2021, dengan panitera pengganti Dewi Asimah.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan narapidana bukan hanya objek, tetapi juga subjek, yang tidak berbeda dengan manusia lainnya, yang sewaktu-waktu dapat melakukan kekhilafan yang dapat di kenai pidana sehingga tidak harus di berantas.

Seharusnya yang di berantas yaitu faktor-faktor yang menyebabkan narapidana berbuat hal-hal yang bertentangan dengan hukum. “Sejatinya hak mendapatkan remisi harus di berikan tanpa terkecuali. Artinya, berlaku sama bagi semua warga binaan untuk mendapat haknya secara sama. Kecuali di cabut berdasarkan putusan pengadilan,” tutup bunyi putusan tersebut.(tur)

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Back to top button