Mudik Lebaran Ditiadakan di Kalteng Tahun Ini

“Maksud dan tujuan adendum dan surat edaran, tidak lain mengatur pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri dan dalam Kalteng,” kata Kapolres Dodo Hendro Kusuma.
Pemberlakuan tersebut diatur dengan ketentuan yang dituangkan yakni periode H-14 yang mulai berlaku pada 22 April 2021-5 Mei 2021.
Kemudian priode H + 7 dimulai diberlakukan pada 18-24 Mei 2021. Beragam upaya yang telah dilakukan Polda Kalteng dalam menindak lanjuti adendum serta surat edaran Gubernur Kalteng yakni melaksanakan rapat koordinasi dengan instansi yang berkaitan agar dalam pelaksanaanya nanti berjalan selaras dan sesuai harapan.
“Pada dasarnya, kegiatan ini merupakan upaya mendukung anjuran pemerintah guna mencegah penularan dan penyebaran Covid-19 di Kalimantan Tengah khususnya di Kabupaten Barito Utara,” tandas Kapolres. (her)



