BeritaDISKOMINFO KALTENGDiskominfosantikDISKOMINFOSANTIK KALTENGPEMPROV KALIMANTAN TENGAH

Pemprov Kalteng Larang Sekolah Tahan Ijazah Siswa, Siapkan Rp51 Miliar untuk BOSDA

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) secara resmi melarang seluruh sekolah di wilayahnya untuk menahan ijazah siswa dengan alasan apapun, termasuk karena tunggakan biaya. Kebijakan ini di tegaskan sebagai upaya menjamin hak siswa atas dokumen kelulusan.

Plt. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah, Muhammad Reza Prabowo, menyatakan bahwa langkah ini merupakan instruksi langsung dari Gubernur Kalimantan Tengah, H. Sugianto Sabran, sebagai bentuk komitmen pemerintah terhadap hak dasar pendidikan.

“Ijazah adalah kunci untuk membuka pintu kesuksesan anak-anak kita,” ujar Reza saat di temui di Palangka Raya, Selasa (10/6/2025).

Menurutnya, kebijakan ini sangat penting karena selama ini masih ada sekolah yang menahan ijazah siswa akibat keterbatasan ekonomi orang tua. Akibatnya, banyak lulusan yang kesulitan melanjutkan pendidikan atau mencari pekerjaan karena tidak memiliki dokumen resmi kelulusan.

Selain melarang penahanan ijazah, Pemprov Kalteng juga mengalokasikan Rp51 miliar melalui Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) tahun 2025. Dana ini akan di gunakan untuk mendukung peningkatan kualitas pendidikan, termasuk pengadaan papan tulis interaktif digital di setiap ruang kelas.

“Ini bagian dari komitmen Pak Gubernur dalam menghadirkan kualitas pendidikan terbaik di Kalimantan Tengah,” jelas Reza.

Ia menambahkan, bahwa perangkat tersebut bertujuan menciptakan suasana belajar yang lebih menarik dan mendorong pemahaman siswa terhadap materi pelajaran melalui metode pembelajaran yang modern dan interaktif.

Kebijakan larangan penahanan ijazah ini di sambut positif oleh para orang tua siswa di Kalimantan Tengah. Banyak dari mereka merasa lega dan bersyukur, karena anak-anak mereka akhirnya bisa menerima ijazah meski sebelumnya menghadapi kendala ekonomi.

“Gubernur Agustiar menegaskan kembali bahwa pendidikan adalah hak dasar setiap warga dan tidak boleh di hambat oleh faktor ekonomi,” pungkas Reza. Dengan langkah ini, Pemprov Kalteng menegaskan keseriusannya dalam membangun sistem pendidikan yang lebih adil, inklusif, dan berkualitas bagi seluruh lapisan masyarakat. (pra)

EDITOR : TOPAN

Related Articles

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co
Back to top button