Perjanjian Ekstradisi dengan Singapura, Kapolri: Makin Memudahkan Pengungkapan Kejahatan Transnasional

Diupayakan Pemerintah Indonesia Sejak 1998
Sebelumnya, Menkumham Yasonna H. Laoly menandatangani Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura di Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1/2022). Perjanjian ini diharapkan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana yang bersifat lintas batas negara seperti korupsi, narkotika, dan terorisme.
Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura memiliki masa retroaktif selama 18 tahun. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan maksimal daluwarsa sebagaimana di atur dalam Pasal 78 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia.
“Selain masa rektroaktif, Perjanjian Ekstradisi ini juga menyepakati bahwa penentuan kewarganegaraan pelaku tindak pidana di tentukan pada saat tindak pidana di lakukan. Hal ini untuk mencegah privilege yang mungkin timbul akibat pergantian ke warganegaraan dari pelaku tindak pidana guna menghindari proses hukum terhadap diri nya,” kata Yasonna dalam keterangan nya, Selasa (25/1).
Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura akhirnya di tandatangani setelah mulai di upayakan pemerintah Indonesia sejak 1998. Adapun jenis-jenis tindak pidana yang pelakunya dapat di ekstradisi berjumlah 31 jenis, di antaranya tindak pidana korupsi, pencucian uang, suap, perbankan, narkotika, terorisme, dan pendanaan kegiatan yang terkait dengan terorisme.
Yasonna menjelaskan, ruang lingkup Perjanjian Ekstradisi Indonesia – Singapura adalah kedua negara sepakat untuk melakukan ekstradisi bagi setiap orang yang di temukan berada di wilayah negara di minta dan di cari oleh negara peminta untuk penuntutan atau persidangan atau pelaksanaan hukuman untuk tindak pidana yang dapat di ekstradisi.(tur)



