Rujuk Dengan Istri Ditolak, Mertua Dihabisi

KUALA KAPUAS, Kalteng.co – Akhirnya terungkap sudah siapa pembunuh Sukatmi (63) dan penganiayaan MF (6) warga Jalan Inpres Rt.009 Desa Wargo Mulyo, Kecamatan Kapuas Kuala Kabupaten Kapuas, Jumat (28/5) Pukul 23.00 WIB lalu.
Itu setelah anggota Satreskrim Polres Kapuas dan Polsek Kapuas Kuala mengamankan, tersangka Itdaham bin Pandi (31) warga Desa Purwosari Baru RT 7, Kecamatan Tamban, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan.

“Tersangka Itdaham ditangkap, Senin (31/5) Pukul 11.30 wib di Area Perkebunan Kelapa Sawit PT. SCP 1 Km 27, Desa Paduran Kecamatan Sabangau Kuala Kabupaten Pulang Pisau,” ucap Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, melalui Kasatreskrim Polres Kapuas AKP Kristanto Situmeang.
Sementara Kapolsek Kapuas Kuala Ipda Parmono, menambahkan, terkait motifnya masih didalami, namun ada dugaan keinginan tersangka rujuk kembali dengan istri ditolak keluarga (korban), dan tetap didalami dari pemeriksaan nanti. Sedangkan modus Itdaham saat beraksi dengan membacok kedua korban menggunakan senjata tajam ke arah tubuh korban.
“Korban Sukatmi adalah mertua dari tersangka, dan korban MF merupakan anak tiri tersangka,” jelasnya.



