BeritaDISKOMINFO KALTENGDiskominfosantikDISKOMINFOSANTIK KALTENGPEMPROV KALIMANTAN TENGAH

Satpol PP Kalteng Tertibkan Pelajar Membolos di Luar Sekolah

PALANGKA RAYA, Kalteng.coSatuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kalimantan Tengah menggelar operasi penertiban terhadap pelajar yang kedapatan membolos pada jam pelajaran. Operasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mengkhawatirkan keberadaan siswa di luar lingkungan sekolah saat proses belajar mengajar berlangsung.

Dalam operasi yang di gelar, Selasa (11/3/2025), Satpol PP menemukan sejumlah siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) yang berada di sebuah warung di sekitar Jalan Seth Adji, Kota Palangka Raya. Para pelajar tersebut melanggar Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat, khususnya Pasal 16 yang mengatur ketertiban dalam dunia pendidikan.

Regulasi tersebut menegaskan bahwa siswa di larang berada di luar sekolah pada jam pelajaran tanpa izin dari pihak sekolah yang berwenang. Sebagai langkah pembinaan, Satpol PP memanggil pihak sekolah dan orang tua atau wali siswa untuk memberikan teguran secara lisan maupun tertulis. Tindakan ini bertujuan mencegah para siswa mengulangi pelanggaran serupa di masa mendatang.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button