Berita

Teliti Saat Membeli, Ponsel Black Market Marak Beredar

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Teliti saat membeli, ponsel black market marak beredar. Meskipun membeli secara resmi digerai, tidak menutup kemungkinan akan mendapatkan barang yang tidak sesuai.

Oleh sebab itu, Bea Cukai Palangka Raya mengimbau masyarakat lebih waspada lagi dalam membeli handphone. Baik itu secara online maupun toko secara langsung.

https://kalteng.co

Dari hasil pemantauan yang dilakukan Bea Cukai, mereka banyak menemukan dugaan ponsel yang berada dari black market. Hal itu dikarenakan salah satu cirinya adalah nomor IMEI belum terdaftar di Kemenperin.

Tidak terdaftarnya IMEI itulah nantinya yang akan menyebabkan ponsel yang dibeli tersebut tidak bisa digunakan. Oleh karena itu, masyarakat diminta lebih teliti saat membeli ponsel.

Plt Kepala Bea Cukai Palangka Raya, Firman Yusuf mengatakan, sejauh ini sudah ada beberapa laporan konsumen yang membeli ponsel secara resmi di suatu gerai. Harganya sesuai pasar namun ternyata ponsel yang didapat IMEI-nya belum terdaftar.

Padahal pembelian dilakukan secara langsung dan pembayaran dilakukan dengan harga sesuai pasaran.

“Kebanyakan kalau ponsel black market kan harganya miring, namun temuan yang masuk ke kita harganya sesuai pasaran. Tapi ketika hendak digunakan tidak bisa,” katanya, Senin (20/2/2023).

Ia menyebutkan, perlu kejelian dan ketelitian untuk meminimalisir kejadian ini yang dapat berdampak pada kerugian konsumen. Konsumen dituntut lebih mengerti mengenai ponsel, seperti memeriksa nomor IMEI sebelum keluar dari toko.

“Kebanyakan saat beli ponsel dari toko, hanya memeriksa kelengkapannya. Sedangkan nomor IMEI tidak diperiksa apakah sudah terdaftar atau belum. Sebenarnya hal ini sangat penting diketahui oleh konsumen,” sebutnya.

Firman menjelaskan, memeriksan IMEI ponsel dapat dilakukan sendiri dan cukup mudah. Konsumen hanya tinggal mengakses laman website https://imei.kemenperin.go.id dan memasukkan nomor IMEI yang berada di kardus ponsel.

“Jangan buru-buru keluar dari toko jika ponsel belum dicek. Pastikan IMEI sudah terdaftar,” jelasnya.

Edukasi juga diberikan kepada masyarakat yang baru saja membeli ponsel di luar negeri dan kembali ke Indonesia. Ponsel yang dibeli dari luar negeri harus didaftarkan nomor IMEI-nya atau nantinya tidak akan bisa digunakan.

“Pendaftaran nomor IMEI ponsel yang dibeli dari luar negeri bisa dilakukan di kantor Bea Cukai setempat. Tentunya berbagai persyaratan harus dilengkapi, seperti bukti perjalanan ke luar negeri dengan menunjukkan boarding pass dan paspor,” tutupnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button