BeritaPEMKAB KATINGAN

UPT BLK Kabupaten Katingan, Berikut Pelatihan Kejuruan yang Bisa Diikuti di Sini

KASONGAN, Kalteng.co-Saat ini, Kabupaten Katingan telah memiliki Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Latihan Kerja (BLK). Hal ini berdasarkan  Peraturan Bupati Katingan nomor 66 tahun 2022, tanggal 23 Desember 2022 tentang pembentukan, kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Latihan Kerja (BLK) pada Dinas Perindustiran, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Katingan.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Kepala Dinas Perindustrian, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Katingan H Hariawan ketika dikonfirmasi mengungkapkan, lokasi UPT BLK Kabupaten Katingan beralamat di Jalan MT Haryono nomor 02, kompleks Perkantoran Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan, di kawasan Kereng Humbang Kasongan.

“Tepatnya di bagian belakang Dinas Perindustrian, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Katingan. Berdiri di lahan seluas kurang lebih 10.000m2 dengan sarana prasarana satu Kantor Kepala UPT, tiga gedung kejuruan, satu aula pertemuan, dan satu gedung penginapan bagi peserta pelatihan yang bisa menampung sampai 20 orang,” ungkap Hariawan, Kamis (9/2/2023).

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Kemudian pada UPT BLK ini lanjut Hariawan, ada terdapat lima kejuruan. Seperti   kejuruan teknik otomotif, sub kejuruan teknik sepeda motor, kejuruan teknologi informasi dan komunikasi, sub kejuruan Graphic Design, kejuruan garmen apparel, sub kejuruan menjahit, kejuruan Prossecing, sub kejuruan pengolahan hasil perikanan, dan kejuruan bangunan sub kejuruan kontruksi kayu.

“Saat ini UPT BLK Kabupaten Katingan sudah mengusulkan ke Kementerian Ketenagakerjaan untuk menjadi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Binaan Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BBPVP) Bekasi. Dengan harapan bisa mendapatkan paket-paket pelatihan kejuruan di Kabupaten Katingan,” terangnya.

Mantan Camat Katingan Tengah ini juga sebelumnya bersama dengan Kepala Bidang Perencanaan, Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Kepala UPT BLK, telah melakukan koordinasi dan menyerahkan usulan permohonan bantuan alat-alat kejuruan serta usulan untuk menjadi UPT BBPVP Bekasi ke Kementerian Ketenagakerjaan di Direktorat Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BINALAVOTAS).

Di mana dalam koordinasi tersebut, mereka ditemui langsung oleh Sekretaris Dirjen Syamsi Hari. Dalam pertemuan itu, dijelaskannya bahwa untuk bantuan mesin atau peralatan utama, serta perlengkapan, setidaknya harus ada instruktur di setiap kejuruan.

Ini sesuai dengan peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, nomor 8 tahun 2017, tentang standar Balai Latihan Kerja bab IV pasal 11 yakni, setiap BLK paling sedikit memiliki dua orang instruktur untuk masing-masing kejuruan.

Lalu Instruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari pemerintah atau swasta, dan instrukur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit satu orang Pegawai Negeri Sipil pada BLK bersangkutan.

Sedangkan untuk syarat menjadi instruktur sesuai dengan peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, nomor 8 tahun 2017, tentang standar Balai Latihan Kerja Bab IV pasal 10 yakni harus memiliki kompetensi metodologi dan kompetensi teknis yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button