
“Kami akan melakukan pengecekan ke dua perusahaan itu, kalau benar ditemukan ada TKA yang masih bekerja di perusahaan tanpa memperpanjang izin dan masih berada di wilayah Kabupaten Kotim, maka kami akan berikan sanksi administrasi, bahkan bisa langsung dideportasi,” tegas Arief.
Ia juga menyebut, perkebunan kelapa sawit merupakan sektor yang paling banyak mempekerjakan TKA dibanding sektor lain di wilayah kerjanya. Seharusnya tiap bulan pihak perusahaan wajib melaporkan terkait keberadaan TKA.
“Kami juga meminta masyarakat ikut membantu mengawasi aktivitas warga negara asing, kalau ada indikasi pelanggaran aturan, diharapkan segera dilaporkan ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit supaya bisa segera ditindaklanjuti,” ucap Arief
Ia mengatakan, apabila ada TKA yang masih berada di wilayah Kabupaten Kotim karena terjebak kondisi pandemi Covid-19 sehingga tidak bisa pulang ke negara asalnya, semestinya melapor ke pihak Imigrasi. Bagi TKA yang masih belum bisa pulang ke negara asal, diminta untuk segera memperpanjang izin.



