
Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotim Bima Santoso mendesak pihak Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit segera melakukan tindakan tegas terhadap TKA yang diduga ilegal bekerja di perkebunan sawit PT Karya Makmur Abadi (KMA) dan PT Mentaya Sawit Mas (MSM) Wilmar Group.
“Kami berharap semua tenaga kerja asing yang bekerja di Kabupaten Kotim harus melengkapi dokumennya, kalau tidak lengkap, maka harus angkat kaki dari daerah ini,” ujar Rudianur saat dibincangi di ruang kerjannya, Rabu (10/2).
Ia juga mengatakan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kotim, serta pihak yang menaungi ketenagakerjaan, terkait adanya TKA yang bekerja di perkebunan kelapa sawit di wilayah Kotim.
“Kami akan berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit dan Disnakertrans terkait masalah ini, kalau memang benar mereka masih bekerja di perusahaan tanpa memperpanjang izin dan masih berada di wilayah Kabupaten Kotim, maka sanksi tegas harus diberikan,” ucap Rudianur.
Politikus Partai Golkar ini juga menambahkan, DPRD akan melakukan pengawasan ketat terkait adanya informasi ini, agar TKA yang masuk wilayah Kotim melengkapi semua dokumen administrasi sesuai dengan visa dan kartu izin tinggal sementara yang sudah diwajibkan pemerintah.



