BeritaNASIONALUtama

Waspadai Penipuan melalui Visa Non Haji, Ini Jenis-jenisnya!

KALTENG.CO-Pemerintah Arab Saudi memperketat penggunaan visa bagi jemaah haji pada tahun 2024 ini. Dalam hal ini penggunaan visa non haji akan terancam deportasi apabila kedapatan pada saat musim haji.

Beberapa jenis visa non haji yang biasa ditawarkan dalam rangka menipu calon jemaah adalah visa petugas haji, visa ummal, visa ziarah, hingga multiple.

Kementerian Agama (Kemenag) memastikan kuota haji Indonesia tahun 2024 sudah terpenuhi. Tahap pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) juga telah ditutup pada April 2024.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie mengatakan, masyarakat harus berhati-hati bila bila mendapat tawaran berangkat haji dengan visa non haji. Sebab, sudah tidak ada kuota kosong untuk pemberangkatan haji.

Tawaran yang masuk biasanya berupa berangkat haji mengatasnamakan visa petugas haji, visa ummal, visa ziarah, hingga multiple.

“Jamaah agar berhati-hati terhadap tawaran berangkat dengan visa non haji. Saat ini, kuota haji Indonesia sudah terpenuhi. Jamaah jangan tergiur hingga tertipu tawaran berangkat dengan visa non haji,” kata Anna, Senin (6/5/2024).

Menurut Anna, visa kuota haji Indonesia terbagi dua, yakni haji reguler yang diselenggarakan pemerintah dan haji khusus yang diselenggarakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Tahun ini, kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 jamaah. Indonesia juga mendapat 20.000 tambahan kuota. Sehingga, total kuota haji Indonesia adalah 241.000 jamaah, terdiri atas 213.320 kuota jamaah haji reguler dan 27.680 kuota jamaah haji khusus.

Untuk warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, UU PIHU mengatur bahwa keberangkatannya wajib melalui PIHK.

Dan, PIHK yang memberangkatkan warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada menteri agama.

“Saudi tahun ini semakin memperketat aturan visa haji. Mereka sudah menyampaikan kepada kita terkait potensi penyalahgunaan penggunaan visa non haji tahun ini. Meraka akan terapkan aturan secara ketat dan akan ada pemeriksaan yang intensif dari otoritas Saudi,” kata Anna.

Kepada masyarakat, Anna mengingatkan bahwa tahap pelunasan biaya haji juga sudah ditutup. Saat ini tengah dilakukan proses penerbitan visa jemaah. Sampai akhir pekan lalu, sudah lebih dari 195 ribu visa jemaah haji reguler yang sudah terbit. Hal sama juga untuk jemaah haji khusus, sudah memasuki tahap penerbitan visa jamaah. (*/tur)

Related Articles

Back to top button