BeritaPalangka RayaUtama

Tanah Wakaf Adalah Aset Umat Islam

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Ketua Perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kalteng, H. Khairil Anwar mengatakan, sangat mendukung penyelesaian permasalahan tanah wakaf di Palangka Raya agar segera dituntaskan.

Menurutnya, tanah wakaf itu jika sudah ada kesepakatan tidak boleh lagi dimiliki atas nama pribadi, diperjualbelikan kembali atau diwariskan, serta tidak boleh dihibahkan lagi pada seseorang.

“Kita mendukung dan memberikan apresiasi kawan-kawan yang mengupayakan menyelesaikan masalah ini. Tanah itu harus segera dikembalikan ke pihak Muhammadiyah,” katanya di ruang kerjanya, Kamis (18/3/2021).

Sebagai perwakilan Badan Wakaf kalteng dan Wakaf Indonesia Kabupaten/Kota, ia berharap tanah yang diambil alih masyarakat harus dikembalikan ke wakafnya.

“Tanah wakaf adalah aset umat Islam dan harus dijaga. Apabila ada yang mengambil tanah tersebut, berarti telah menyalahi aturan undang-undang wakaf atau hukum Islam,” cecar Khairil yang juga Ketua MUI Kalteng.

Rektor IAIN Kota Palangka Raya ini mengungkapkan, permasalahan tanah wakaf ini tidak hanya terjadi di Palangka Raya, namun juga ada beberapa kasus yang terjadi di beberapa kabupaten. Penyebabnya karena masalah surat menyuratnya.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button