Ekonomi Bisnis

BPJAMSOSTEK Audiensi Virtual dengan Kemenkop UKM

PALANGKA RAYA, kalteng.co – BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) terus jalin koordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 02/2021 yang tujuannya mendorong optimalisasi jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek).

Kali ini giliran Kementerian Koperasi dan UKM yang disapa Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo didampingi jajaran Dewas dan Direksi, Senin (19/07/2021).

Anggoro mengatakan, pihaknya siap bekerja sama dengan Kemenkop UKM untuk mendorong implementasi Inpres ini. Saat ini sedang disusun perjanjian kerja sama kedua belah pihak yang meliputi jamsostek bagi penerima bantuan produktif usaha mikro (BPUM), debitur kredit usaha rakyat (KUR, non-ASN di lingkungan Kemenkop dan UKM, koperasi, usaha mikro kecil dan menegah (UMKM) serta Integrasi data koperasi dan UKM khususnya terkait data BPUM dan KUR.

“Terima kasih atas kerja sama yang terjalin, dari MoU kita sebelumnya di Tahun 2020 akan kita tindaklanjuti dengan PKS yang dalam pembahasan kedua belah pihak,” katanya.

Diungkapkannya, Jamsostek ini penting untuk berikan rasa aman dan menjamin kesejahteraan pekerja. Jumlah pelaku usaha kecil dan mikro ini jumlahnya sangat banyak, karena pandemi ini masyarakat berinisiatif ciptakan usaha guna bertahan.

“Jamsostek solusi untuk memberikan kenyamanan dalam bekerja dan kepastian masa depan yang sejahtera. Kami harap perlindungan Jamsostek bagi para pelaku di bidang Koperasi dan UKM bisa segera terwujud, sebagai wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakatnya,” tegasnya.

Sementara itu, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyatakan pihaknya siap mendukung implementasi Inpres 02/2021 dengan menjalin PKS dan membuat SE serta menyosialisasikan terkait implementasi program Jamsostek ini.

“Saya mendorong kerja sama ini, saya kira Jamsostek ini perlu dimiliki oleh pelaku koperasi dan UMKM karena perubahan kerja yang terjadi saat ini,” jelas Teten.

Ditambahkannya, saat ini ada tiga klaster yang perlu menjadi fokus awal pemberian perlindungan Jamsostek yaitu penerima KUR dan BPUM, pelaku usaha anggota koperasi serta pelaku UMKM yang sudah terdigitalisasi.

Berdasarkan data potensi yang dimiliki BPJAMSOSTEK, terdapat 5,7 juta calon peserta yang akan menjadi fokus pada tahun 2021. Terdiri dari penerima BPUM, penerima KUR, Non ASN Kemekop UKM serta tenaga penyuluh.

Sementara itu, Kepala BPJAMSOSTEK Palangka Raya Budi Wahyudi menyambut baik dukungan Kemenkop UKM dalam memberikan perlindungan Jamsostek terhadap pihak-pihak yang disebutkan itu.

“Semoga kerjasama dan dukungan dari Kemenkop UKM bisa bersinergi memberikan perlindungan para pekerja Indonesia. Kami siap sinergi dengan Kemenkop UKM yang ada di kota ini,” pungkasnya. (abw/2,5)

Related Articles

Back to top button